Reporter: Adhitya Himawan | Editor: A.Herry Prasetyo
JAKARTA. Tahun depan, bank syariah yang menjadi bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji bakal mendapat pasokan likuiditas. Termasuk, Bank Syariah Mandiri (BSM) yang terpilih sebagai bank penerima setoran biaya haji.
Potensi dana haji yang bisa diserap BSM memang cukup besar untuk menambah likuiditas. Direktur BSM, Hanawijaya, mengatakan jumlah rekening tabungan haji di BSM hingga November 2013 mencapai 810.000 rekening, dengan nilai mencapai Rp 1,9 triliun. “Saat ini sudah terdapat 718.000 orang yang mengantre di BSM untuk berangkat menunanikan ibadah haji,” kata Hanawijawa.
Ia menargetkan, jumlah rekening tabungan haji hingga akhir tahun 2013 menjadi 811.000 rekening. Sayang, ia enggan menyebutkan target nilai tabungan haji.
Selain tabungan haji, BSM juga mengelola dana haji. Saat ini, dana haji di BSM mencapai Rp 9,2 triliun. Perinciannya, sebesar Rp 7,9 triliun merupakan uang berdenominasi rupiah, sementara sisanya berdenominasi dollar AS.
Sebagai bank penerima setoran biaya haji, BSM juga akan memperoleh limpahan dana haji dari sang induk, Bank Mandiri. Ditargetkan, dana haji dari Bank Mandiri bisa berpindah ke BSM sebelum April 2014.
Sayang, Hanawijaya belum bisa memperkirakan berapa dana haji yang akan dilimpahkan Mandiri ke BSM. Yang jelas, Mandiri dan BSM menguasai 72% dari total tabungan haji untuk keberangkatan tahun 2014. Pangsa pasar BSM sendiri sebesar 28%. “Jadi dana haji yang berpindah ke BSM kira-kira sesuai market share Mandiri,” katanya.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, berharap migrasi dana haji dari bank konvensional ke bank syariah bisa tuntas pada tahun depan. Untuk mekanismenya, Kementerian Agama akan menyerahkan ke masing-masing bank. "Kami memberi keleluasaan bank untuk melakukan migrasi sendiri sesuai prinsip bisnis,” kata Anggito.
Ia memperkirakan, dana haji yang berpindah dari bank konvensional ke bank syariah bisa lebih dari Rp 11 triliun. Hal itu tergantung hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Nanti kami akan menerbitkan peraturan menteri tentang cara pengalihan dan mutasi rekening," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News