kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.764.000   -5.000   -0,18%
  • USD/IDR 17.677   91,00   0,52%
  • IDX 6.529   -194,59   -2,89%
  • KOMPAS100 864   -28,90   -3,24%
  • LQ45 642   -15,41   -2,34%
  • ISSI 236   -7,11   -2,93%
  • IDX30 364   -7,05   -1,90%
  • IDXHIDIV20 450   -5,62   -1,23%
  • IDX80 99   -3,00   -2,95%
  • IDXV30 127   -2,42   -1,87%
  • IDXQ30 118   -1,60   -1,34%

BTN janji tak bebani nasabah bayar iuran OJK


Kamis, 20 Februari 2014 / 11:50 WIB
ILUSTRASI. Penyakit buerger


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bank Tabungan Negara (BTN) menegaskan siap mematuhi untuk membayar iuran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun BTN tak akan membebankan biaya ini terhadap nasabah.

Menurut Maryono, Direktur Utama BTN, kebijakan iuran OJK diyakini akan memberikan manfaat terhadap industri perbankan. Sebab kebijakan tersebut tidak semata akan digunakan untuk membiayai operasional OJK. "Namun hasil iuran itu akan digunakan untuk keperluan pengawasan perbankan. Serta untuk keperluan perlindungan dan edukasi konsumen. Ini yang terpenting," kata Maryono, di Jakarta, Kamis, (20/2).

Selain itu, kebijakan OJK tersebut sudah melibatkan seluruh pemegang kepemtingan jasa keuangan termasuk perbankan. "Jadi kebijakan ini saya kira sudah mempertimbangkan kepentingan kami," ujar Maryono.

Beban iuran dipastikan akan diambil dari biaya operasional. Biaya operasional sendiri terdiri dari biaya dana, biaya overhead dan biaya suku bunga. "Jadi tidak akan semata-mata dibebankan kepada nasabah," pungkas Maryono.

Sebagaimana diketahui, Perpres Premi OJK akhirnya telah disahkan oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono. Mulai 1 Maret 2013, OJK bakal memungut iuran dari pelaku jasa keuangan termasuk perbankan. Kabarnya besar iuran sekitar 0,03%-0,045% dari total aset. Besaran iuran tersebut akan diberlakukan secara bertahap.  Aset BTN per akhir 2013 lalu tercatat Rp 131,17 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×