kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.975.000   59.000   3,08%
  • USD/IDR 16.835   -5,00   -0,03%
  • IDX 6.403   3,08   0,05%
  • KOMPAS100 920   2,46   0,27%
  • LQ45 718   1,03   0,14%
  • ISSI 203   1,09   0,54%
  • IDX30 375   0,64   0,17%
  • IDXHIDIV20 453   -0,91   -0,20%
  • IDX80 104   0,41   0,39%
  • IDXV30 110   -0,31   -0,28%
  • IDXQ30 123   0,16   0,13%

APPI akan patuhi aturan iuran OJK


Rabu, 19 Februari 2014 / 15:23 WIB
APPI akan patuhi aturan iuran OJK
ILUSTRASI. Direktur Utama PT Blue Bird Tbk, Sigit Djokosoetono menyambut baik atas dinobatkannya perusahaan sebagai Asia?s Outstanding Company 2021 di sektor Transportasi oleh AsiaMoney.


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) akan mematuhi pungutan yang akan dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada pelaku industri jasa keuangan, termasuk perusahaan pembiayaan.

Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno mengatakan, pihaknya akan mematuhi aturan yang berlaku. "Kalau sudah menjadi aturan kami akan mematuhi aturan yg berlaku," ujar Suwandi kepada KONTAN, Selasa (18/2).

Ia juga mengatakan harapannya bahwa industri keuangan di bawah OJK akan menjadi lebih baik dan sehat.

OJK akan mulai menerapkan pungutan per 1 Maret nanti. Adapun besaran pungutan adalah 0,03%-0,06% dari aset. Pungutan yang berlaku untuk seluruh pelaku industri jasa keuangan itu, akan dilakukan setiap tiga bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×