kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

APPI akan patuhi aturan iuran OJK


Rabu, 19 Februari 2014 / 15:23 WIB
APPI akan patuhi aturan iuran OJK
ILUSTRASI. Direktur Utama PT Blue Bird Tbk, Sigit Djokosoetono menyambut baik atas dinobatkannya perusahaan sebagai Asia’s Outstanding Company 2021 di sektor Transportasi oleh AsiaMoney.


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) akan mematuhi pungutan yang akan dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada pelaku industri jasa keuangan, termasuk perusahaan pembiayaan.

Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno mengatakan, pihaknya akan mematuhi aturan yang berlaku. "Kalau sudah menjadi aturan kami akan mematuhi aturan yg berlaku," ujar Suwandi kepada KONTAN, Selasa (18/2).

Ia juga mengatakan harapannya bahwa industri keuangan di bawah OJK akan menjadi lebih baik dan sehat.

OJK akan mulai menerapkan pungutan per 1 Maret nanti. Adapun besaran pungutan adalah 0,03%-0,06% dari aset. Pungutan yang berlaku untuk seluruh pelaku industri jasa keuangan itu, akan dilakukan setiap tiga bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×