kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.455   30,00   0,18%
  • IDX 6.439   -80,98   -1,24%
  • KOMPAS100 935   -14,33   -1,51%
  • LQ45 731   -6,42   -0,87%
  • ISSI 199   -3,81   -1,88%
  • IDX30 380   -1,78   -0,47%
  • IDXHIDIV20 459   -2,94   -0,64%
  • IDX80 106   -1,29   -1,20%
  • IDXV30 109   -1,40   -1,27%
  • IDXQ30 125   -0,27   -0,22%

APPI akan patuhi aturan iuran OJK


Rabu, 19 Februari 2014 / 15:23 WIB
APPI akan patuhi aturan iuran OJK
ILUSTRASI. Direktur Utama PT Blue Bird Tbk, Sigit Djokosoetono menyambut baik atas dinobatkannya perusahaan sebagai Asia?s Outstanding Company 2021 di sektor Transportasi oleh AsiaMoney.


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) akan mematuhi pungutan yang akan dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada pelaku industri jasa keuangan, termasuk perusahaan pembiayaan.

Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno mengatakan, pihaknya akan mematuhi aturan yang berlaku. "Kalau sudah menjadi aturan kami akan mematuhi aturan yg berlaku," ujar Suwandi kepada KONTAN, Selasa (18/2).

Ia juga mengatakan harapannya bahwa industri keuangan di bawah OJK akan menjadi lebih baik dan sehat.

OJK akan mulai menerapkan pungutan per 1 Maret nanti. Adapun besaran pungutan adalah 0,03%-0,06% dari aset. Pungutan yang berlaku untuk seluruh pelaku industri jasa keuangan itu, akan dilakukan setiap tiga bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×