kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BTPN akuisisi Bank Sahabat Rp 600 miliar


Rabu, 26 Juni 2013 / 05:52 WIB
BTPN akuisisi Bank Sahabat Rp 600 miliar
ILUSTRASI. Kemenkes mengatakan setiap orang yang sudah mendapatkan tiket vaksin booster, sudah bisa divaksinasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU


Reporter: Sandy Baskoro, Nina Dwiantika | Editor: Sandy Baskoro

JAKARTA. Selangkah lagi, Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) bakal menguasai Bank Sahabat Purba Danarta. BTPN masuk ke Bank Sahabat melalui skema penyertaan modal mencapai Rp 600 miliar.

Manajemen BTPN dan Bank Sahabat, Jumat (21/6) lalu, telah merampungkan transaksi tersebut. Nantinya, BTPN menyuntik modal ke bank milik PT Triputra Persada Rachmat ini. Caranya, Bank Sahabat menerbitkan saham baru dan diserap oleh BTPN.

Setelah aksi itu, bank milik TPG Nusantara ini akan menguasai 70% saham Bank Sahabat. Adapun sisanya milik pemegang saham lama. "Kami sudah menandatangani agreement dengan Bank Sahabat, tinggal menunggu persetujuan Bank Indonesia (BI)," ungkap Direktur Kepatuhan BTPN, Anika Faisal, Selasa (25/6).

BTPN ngebet menguasai Bank Sahabat, lantaran ingin membesarkan unit usaha syariah (UUS). Per akhir Maret 2013, unit syariah BTPN telah mengucurkan kredit senilai Rp 621 miliar, yang melayani 571.000 nasabah. Rata-rata pinjaman sebesar Rp 1,5 juta.

Seluruh nasabah unit syariah BTPN adalah kalangan perempuan, yang berasal dari keluarga pra-sejahtera produktif. Kelompok ini berada di bawah segmen mikro.

Untuk membesarkan portofolio pembiayaan syariah, BTPN ingin mengkonversi Bank Sahabat dari bisnis konvensional menjadi syariah. "Setelah itu, kami akan spin off menjadi bank umum syariah (BUS)," tutur Anika. Manajemen ingin Bank Sahabat nanti bersalin nama menjadi BTPN Syariah.

BTPN mempunyai alasan khusus menguasai Bank Sahabat. Menurut Anika, jika harus mendirikan BUS dengan jalan memisahkan UUS (spin off), prosesnya lama, karena harus mendirikan perusahaan baru, kemudian mengurus administrasi yang begitu panjang. Sedangkan proses spin off unit yang sudah menjadi entitas seperti Bank Sahabat tak terlampau rumit.

Selain itu, Bank Sahabat dinilai sehat, tak menanggung utang dan cukup potensial dengan aset senilai Rp 336 miliar. Bank yang berbasis di Semarang ini memiliki 17 kantor cabang, yang sebagian besar berlokasi di Jawa Tengah.

Di luar alasan tersebut, transaksi antara BTPN dan Bank Sahabat memiliki hubungan emosional yang kuat. Maklum, salah satu pemilik TPG Capital memiliki kekerabatan erat dengan pemilik Sahabat. Patrick Walujo, salah satu tokoh penting TPG, merupakan menantu Theodore Permadi Rachmat, pemilik PT Triputra Persada Rachmat.

Direktur Eksekutif Hubungan Masyarakat BI, Difi Ahmad Johansyah, menyatakan BTPN berpeluang memiliki 70% saham Bank Sahabat Purba Danarta. Pasalnya, bank ini akan dijadikan bank syariah. "Kalau tujuan spin off untuk pengembangan syariah dimungkinkan," kata Difi.

Yang pasti bank sentral masih mempelajari proposal BTPN. Regulator akanmelihat latar belakang dan tujuan BTPN mencaplok saham Bank Sahabat.

Seperti diketahui, BI membatasi investor yang berlatar lembaga keuangan hanya boleh memiliki saham bank maksimal 40%. Ketentuan ini mengacu Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/8/PBI/2012 tentang Kepemilikan Saham Bank yang terbit pada 2012.

Namun BI menerbitkan aturan turunan berupa surat edaran nomor 15/4/DPNP tanggal 6 Maret 2013. Di aturan ini, investor bisa menguasai lebih dari 40% saham bank, asalkan memenuhi sedikitnya dua tahap. Pertama, investor harus menguasai 40% saham bank lebih dulu. Kedua, bank memperoleh tingkat kesehatan dan good corporate governance (GCG) peringkat 1 atau 2 selama tiga periode penilaian berturut-turut dalam tempo lima tahun sejak meraih persetujuan BI.

Di luar dua tahap itu, bank juga wajib mendukung pengembangan perekonomian, yang dinyatakan secara tertulis. Untuk konteks spin off unit syariah BTPN, BI memberikan waktu penyesuaian aturan hingga tahun 2028 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×