kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Butet Kartaredjasa merasa dirugikan BRI Syariah


Rabu, 12 September 2012 / 16:04 WIB
Butet Kartaredjasa merasa dirugikan BRI Syariah
ILUSTRASI. Tes PCR kian masif, Diagnos Laboratorium (DGNS) siap uji lebih dari 2.000 spesimen setiap hari


Reporter: Arief Ardiansyah, Dyah Megasari |

JAKARTA. Produk gadai emas di bank syariah yang dijadikan sarana investasi mulai memakan korban. Adalah seniman Butet Kartaredjasa yang mengaku menjadi salah satu korban produk gadai emas di BRI Syariah (BRIS).

"Saya salah satu korban dan telah menunjuk pengacara untuk mengajukan gugatan class action," kata Butet kepada KONTAN.

Pagi ini, Rabu (12/9), dia "mengajak" korban layanan gadai emas BRI Syariah untuk bersatu melalui akun twitternya, @masbutet. Bunyi kicauan Butet adalah "Yg jd korban BRI Syariah karna emasnya dilego dgn paksa, silakan DM. Akan ada classaction. "Syariah" kok spt judi, nsbah dipaksa rugi/kalah".

Ceritanya, tahun lalu Butet tertarik dengan tawaran marketing BRI Syariah untuk memiliki produk Beli Gadai BRI Syariah di Yogyakarta. Walau berskema gadai, kala itu Butet diyakinkan bisa untuk investasi paling tidak untuk tiga tahun. “Nilainya lumayan,“ kata Butet enggan blak-blakan.

Beli Gadai adalah turunan produk gadai emas di BRI Syariah. Secara resmi, berdasar tulisan KONTAN sebelumnya, tidak ada produk bernama Beli Gadai di BRI Syariah. Produk ini semacam upaya marketing BRIS agar pembiayaan gadai tumbuh pesat. Tapi, rupanya, tawaran ini tak cuma di Jakarta, tapi juga ada di Yogyakarta.

Cara kerja Beli Gadai ini membalik skema gadai. Biasanya, orang menggadai emas itu sudah punya emas. Di sini, nasabah cukup menyetor selisih harga emas saat membeli dengan nilai gadai (sekitar 10% dari harga emas yang diinginkan) dan langsung digadaikan di BRIS.

Singkat cerita, pada Juni lalu, Butet mendapat kabar emas tersebut telah dijual oleh BRIS. Saat itu, harga emas sedang rendah. Ujungnya, nasabah pun merugi. "Aset dan modal disetor hilang dan masih ngutang. Ini syariahnya di mana?" kata Butet.

Sepengetahuan Butet, konsep syariah itu sama-sama untung. Dia tahu ada perubahan aturan gadai emas dari Bank Indonesia (BI). Tapi, dia mempertanyakan kenapa nasabah yang menjadi korban. "Kalau begini, namanya perjudian," kata Butet.

Gugatan class action nanti, ungkap Butet, lebih sekadar mempertanyakan makna kesyariahan yang ada di BRI Syariah. Saat ini sudah ada delapan investor korban Beli Gadai di Semarang, Jawa Tengah yang siap bergabung.

Butet memastikan masih banyak korban-korban Beli Gadai BRI Syariah yang lain yang mau bergabung. "Saya juga belum ngecek akun twitter saya lagi," kata Butet.

Menanggapi hal ini, Corporate Secretary Group Head BRI Syariah Lukita T Prakasa, hanya bisa menyarankan, nasabah yang memiliki masalah serupa agar datang ke kantor BRI Syariah.

"Saya tidak bisa banyak berkomentar, yang pasti masalah itu bisa diselesaikan secara baik-baik," jawabnya singkat kepada KONTAN, Rabu (12/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×