kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.087.000   40.000   1,31%
  • USD/IDR 16.891   16,00   0,09%
  • IDX 7.389   -51,51   -0,69%
  • KOMPAS100 1.027   -9,91   -0,95%
  • LQ45 752   -7,70   -1,01%
  • ISSI 260   -2,22   -0,85%
  • IDX30 399   -2,52   -0,63%
  • IDXHIDIV20 491   -4,11   -0,83%
  • IDX80 115   -1,17   -1,01%
  • IDXV30 133   -1,68   -1,25%
  • IDXQ30 129   -0,54   -0,42%

Calon DK OJK Ary Zulfikar Usung Program KAWAL untuk Perkuat Pengawasan


Rabu, 11 Maret 2026 / 15:11 WIB
Calon DK OJK Ary Zulfikar Usung Program KAWAL untuk Perkuat Pengawasan
ILUSTRASI. Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar (Dok/Pribadi)


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Calon Anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ary Zulfikar, memaparkan gagasannya terkait penguatan pengawasan sektor jasa keuangan saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI DPR RI pada Rabu (11/3).

Dalam paparannya, Ary menekankan pentingnya memperkuat pengawasan prudensial, pengawasan perilaku pasar (market conduct), serta penegakan hukum guna menjaga stabilitas sistem keuangan.

Menurut Ary, keberadaan regulator seperti OJK menjadi krusial karena investor dan konsumen pada dasarnya memperoleh informasi yang asimetris.

Baca Juga: Bank Danamon Optimistis Penjualan Sukuk SR024 Lebih Tinggi dari ORI029

“Investor dan konsumen memperoleh informasi yang asimetris. Oleh karenanya perlu regulator dalam hal ini OJK untuk menjaga titik keseimbangan atau equilibrium agar stabilitas sistem keuangan tetap terjaga,” ujarnya dalam pemaparan di DPR, Rabu (11/3/2026).

Ary menilai regulasi di sektor jasa keuangan harus bersifat adaptif, responsif, dan berpandangan ke depan (forward-looking) agar mampu merespons perkembangan industri yang semakin kompleks.

Dalam pemaparannya, Ary juga menyoroti tantangan global yang berpotensi mempengaruhi stabilitas sektor keuangan nasional, termasuk perlambatan ekonomi global dan meningkatnya ketidakpastian pasar akibat faktor geopolitik.

Ia mencatat pertumbuhan ekonomi global diperkirakan melambat menjadi sekitar 3,3% dan 3,2% dalam beberapa tahun ke depan, yang berpotensi menimbulkan tekanan terhadap sektor domestik.

Selain itu, Ary menilai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah memperkuat kewenangan OJK dalam melakukan pengawasan, termasuk pengawasan terhadap fintech serta aset keuangan digital dan kripto.

Undang-undang tersebut juga memperluas mandat OJK dalam perlindungan konsumen serta pengawasan konglomerasi keuangan yang memiliki potensi risiko sistemik.

Untuk memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan, Ary mengusulkan lima program utama yang dirangkum dalam konsep KAWAL.

Program pertama adalah ketahanan sektor keuangan melalui penguatan pengawasan berbasis risiko dan teknologi atau supervisory technology (suptech). Melalui pendekatan ini, OJK diharapkan dapat mengintegrasikan data lintas sektor untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.

“Integrasi data lintas sektor menjadi penting karena kualitas data saat ini belum seragam. Dengan sistem pengawasan berbasis teknologi, data dapat dianalisis lebih cepat dan akurat,” jelasnya.

Program kedua adalah akselerasi pengawasan konglomerasi keuangan. Ary menilai pengawasan terhadap kelompok usaha keuangan perlu diperkuat mengingat aset konglomerasi keuangan sangat besar dan berpotensi menimbulkan risiko sistemik.

Baca Juga: Maju Seleksi Bos OJK, Komisaris Danantara Aset Mau Libatkan 100 Bank Salurkan KPR

Ia mencatat jumlah konglomerasi keuangan mencapai sekitar 14,3% dari pelaku industri namun menguasai aset hingga Rp 10,4 triliun.

Program ketiga adalah penguatan early warning system untuk mendeteksi potensi pelanggaran hukum di sektor jasa keuangan secara dini. Pendekatan ini diharapkan mampu meminimalkan kerugian nasabah melalui pengawasan yang bersifat preventif.

“Pendekatan pengawasan harus lebih preventif, bukan sekadar reaktif. Dengan sistem peringatan dini, potensi pelanggaran bisa dideteksi lebih awal,” ujarnya.

Program keempat adalah penguatan keamanan siber di sektor jasa keuangan. Ary menilai digitalisasi industri keuangan yang semakin pesat juga meningkatkan risiko serangan siber.

Untuk itu ia mengusulkan pembentukan Financial Sector Cyber Security Center, disertai penguatan pengawasan teknologi, uji ketahanan siber, serta pemanfaatan kecerdasan buatan (AI).

Adapun program kelima adalah peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat. Ary menilai literasi masyarakat terhadap produk keuangan di luar sektor perbankan seperti asuransi, pasar modal, dan fintech masih relatif rendah.

Ia juga mendorong penyusunan kurikulum literasi keuangan digital nasional guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk keuangan yang legal dan aman.

Baca Juga: Jadi Calon DK OJK, Hasan Fawzi Usung 5 Klaster Reformasi Integritas Pasar Modal

“Literasi keuangan perlu diperkuat agar masyarakat dapat memahami produk jasa keuangan secara lebih baik sekaligus meminimalkan risiko kerugian akibat praktik yang merugikan konsumen,” katanya.

Profil

Saat ini Ary menjabat sebagai Direktur Eksekutif Hukum di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ia mengaku memiliki pengalaman panjang lebih dari 30 tahun di sektor keuangan dan hukum.

Sepanjang kariernya, Ary juga mengaku terlibat dalam berbagai momentum penting di sektor keuangan, mulai dari proses transisi perdagangan efek dari sistem script ke scriptless pada pertengahan 1990-an, penanganan krisis keuangan 1998 bersama Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), hingga proses pembentukan LPS pada awal 2000-an.

Ia juga pernah berperan sebagai konsultan hukum dalam berbagai transaksi keuangan serta menjadi saksi ahli pemerintah dalam pengujian Undang-Undang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di Mahkamah Konstitusi.

Ary kemudian bergabung dengan LPS pada masa pandemi Covid-19 untuk membantu menjaga stabilitas sistem perbankan di tengah tekanan ekonomi.

Ia merupakan lulusan Sarjana Hukum dari Universitas Padjadjaran pada 1994. Ia kemudian melanjutkan pendidikan Magister Hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2015.

Baca Juga: Kinerja Asuransi di Kanal E-Commerce Dinilai Potensial, idEA Optimistis

Ary meraih gelar Doktor di bidang Hukum dari Universitas Padjadjaran pada 2019.

Ia mengawali karier profesionalnya dengan bergabung di Kantor Hukum Kartini Muljadi & Rekan pada 1994. Tiga tahun kemudian, Ary dipercaya menjabat sebagai Kepala Departemen Hukum dan Kepatuhan (Legal & Compliance Department Head) di PT Kliring Deposito Efek Indonesia (KDEI), yang merupakan lembaga penyelenggara pasar modal atau Self-Regulatory Organization (SRO). Lembaga tersebut kemudian bertransformasi menjadi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Pengalaman Ary di bidang hukum pasar modal dan hukum bisnis membuatnya terlibat dalam proses restrukturisasi perbankan saat krisis keuangan 1997–1998. Saat itu, ia bergabung dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada periode 1998–2004.

Pada 2004, Ary mendirikan kantor konsultan hukum AZP Legal Consultants yang bergerak di bidang hukum pasar modal, investasi perbankan, serta restrukturisasi perusahaan. Ia juga terlibat sebagai konsultan dalam penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Selain itu, Ary juga pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Pelaksana Tugas Kepala Kantor Persiapan Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×