Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Anna Suci Perwitasari
Pola pembiayaan yang diberikan kepada UMKM dikelompokkan atas dasar tiga kondisi kemampuan usaha. Pertama, UMKM yang potensial feasible namun belum bankable, pola pembiayaan diberikan melalui skema kemitraan.
Kedua, UMKM yang telah feasible namun belum bankable, pola pembiayaan diberikan dalam bentuk skema subsidi atau pinjaman dengan subsidi bunga oleh pemerintah lainnya. Ketiga, UMKM yang feasible dan bankable, diberikan fasilitas kredit komersil segmen kecil.
Harapannya adalah, selain BNI mampu memberi akses permodalan KUR yang lebih mudah dan familiar bagi pelaku UMKM, juga dapat memberi kebermanfaatan bagi peningkatan usaha serta kesejahteraan bagi UMKM Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News