Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Pepatah tersebut sepertinya mendasari perusahaan asuransi jiwa untuk merelaksasi kebijakan mereka
dalam pemungutan premi terhadap nasabah yang terseret dampak amukan gunung Merapi di Jawa Tengah dan Yogyakarta.
PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya (CAR Life) misalnya. Jika memungkinkan, CAR Life tidak akan segan-segan memberlakukan cuti premi kepada nasabah selaku
tertanggung yang menjadi korban bencana gunung Merapi.
“Kami masih melakukan pendataan. Nanti dilihat lagi kasus per kasus, seberapa parah. Jika kondisinya cukup parah, bukan tidak mungkin kami memberlakukan cuti
premi,” ujar Head of Division Corporate Communication CAR Life Ali Suhartono kepada KONTAN, Rabu (10/11).
Cuti premi yang dimaksud, menghentikan sementara pemungutan premi dengan tetap menjalankan fungsi proteksi terhadap tertanggung. Sementara, investasi akan disesuaikan dengan dana yang ada.
Opsi ini, dia mengklaim, upaya permakluman yang biasa diambil perusahaan terhadap nasabah yang menjadi korban bencana. “Di samping, membantu memberikan
kebutuhan mereka selama masa tanggap bencana,” imbuh Ali.
Sekadar menyegarkan ingatan, hingga Agustus 2010, CAR Life Insurance mengantongi premi sebesar Rp 500 miliar atau separo dari target sepanjang tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News