kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45910,73   9,33   1.04%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cegah bank gagal, penempatan dana LPS terbatas dan tak boleh sembarangan


Minggu, 12 Juli 2020 / 19:51 WIB
Cegah bank gagal, penempatan dana LPS terbatas dan tak boleh sembarangan
ILUSTRASI. Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan kepada calon bank gagal menuai polemik. Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengungkapkan kewenangan anyar LPS ini sejatinya memang diberikan dalam situasi tak normal alias dengan tujuan untuk mencegah kegagalan bank akibat pandemi.

Halim juga menampik adanya tendensi LPS digunakan untuk menyelamatkan satu-dua bank tertentu. Sebab, lewat PP 33/2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan LPS Dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan, penempatan dana dilakukan secara terbatas, dan tak sembarang diberikan.

“Perlu dicatat, LPS tidak menyelamatkan pribadi bank, melainkan menjalankan amanat undang-undang untuk menangani permasalahan bank, menjaga stabilitas sistem keuangan agar tak menjadi bank gagal,” katanya dalam jumpa pers virtual, Jumat (10/7).

Baca Juga: Sempat ditegur OJK, Bank Mayapada (MAYA) terus menambah modal

Dalam beleidnya, penempatan dana juga memiliki ketentuan yang cukup ketat. Misalnya, maksimum nilai penempatan dana adalah 30% dari nilai aset LPS, atau 2,5% terhadap masing-masing bank.

Mengacu aset LPS per Maret 2020 yang senilai Rp 128 triliun, maka maksimum penempatan dana oleh LPS adalah Rp 23,43 triliun. Sementara satu bank maksimum bisa menerima penempatan dana Rp 3,2 triliun.

Memang dalam beleid juga disebut LPS bisa mencari tambahan likuidias mulai dari repo dan jual surat berharga kepada Bank Indonesia, menerbitkan surat utang hingga menerima pinjaman dari pemerintah, maupun pihak lain.

“Kami belum ada rencana menerbitkan surat utang, kalau likuiditas kami menurun juga ada prosedurnya dalam PP tersebut,” sambung Halim.

Halim juga mengaku, LPS juga akan menentukan lebih rinci kriteria bank yang berhak menerima penempatan dana melalui Peraturan LPS (PLPS). Asal tahu saja, PP 33/2020 memang belum mengaturnya secara rinci.

Meski demikian, Halim memberi kisi-kisi. Beberapa kriteria yang akan menjadi pertimbangan antara lain kondisi keuangan bank, kemampuan bank dalam mengembalikan dana, serta jenis dan jumlah aset bank yang dijaminkan.

Sebagai informasi, bank penerima penempatan dana sejatinya mesti memberikan sejumlah agunan misalnya, aset bank, aset pemegang saham, hingga kesepakatan peralihan saham. Ketentuan ini juga bakal masuk dalam PLPS yang akan disusun kelak.

Penjaminan dari bank ini diperlukan jika kelak mereka gagal mengembalikan penempatan dana sesuai tenor maksimum enam bulan yang ditentukan, LPS dapat mengeksekusi aset yang dijaminkan. Sedangkan bank akan kembali dilimpahkan kepada OJK untuk ditetapkan sebagai bank gagal.

Halim menambahkan penentuan bank dapat menerima penempatan dana juga mesti berdasarkan analisis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia. Penilaian OJK, dan BI berlaku buat bank dinilai berpotensi gagal, maupun bank yang mengajukan diri.

Baca Juga: Jaga stabilitas keuangan, LPS rahasiakan bank penerima penempatan dana

“LPS kemudian melakukan analisis dari penilaian OJK, dan data Bank Indonesia, misalnya terkait besaran periode, suku bunga, dan agunan kecukupan agunan. Dalam hal LPS memutuskan tidak melakukan penempatan dana, OJK akan melakukan penanganan bank,” jelas Halim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×