Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi
Halim juga mengaku, LPS juga akan menentukan lebih rinci kriteria bank yang berhak menerima penempatan dana melalui Peraturan LPS (PLPS). Asal tahu saja, PP 33/2020 memang belum mengaturnya secara rinci.
Meski demikian, Halim memberi kisi-kisi. Beberapa kriteria yang akan menjadi pertimbangan antara lain kondisi keuangan bank, kemampuan bank dalam mengembalikan dana, serta jenis dan jumlah aset bank yang dijaminkan.
Sebagai informasi, bank penerima penempatan dana sejatinya mesti memberikan sejumlah agunan misalnya, aset bank, aset pemegang saham, hingga kesepakatan peralihan saham. Ketentuan ini juga bakal masuk dalam PLPS yang akan disusun kelak.
Penjaminan dari bank ini diperlukan jika kelak mereka gagal mengembalikan penempatan dana sesuai tenor maksimum enam bulan yang ditentukan, LPS dapat mengeksekusi aset yang dijaminkan. Sedangkan bank akan kembali dilimpahkan kepada OJK untuk ditetapkan sebagai bank gagal.
Halim menambahkan penentuan bank dapat menerima penempatan dana juga mesti berdasarkan analisis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia. Penilaian OJK, dan BI berlaku buat bank dinilai berpotensi gagal, maupun bank yang mengajukan diri.
Baca Juga: Jaga stabilitas keuangan, LPS rahasiakan bank penerima penempatan dana
“LPS kemudian melakukan analisis dari penilaian OJK, dan data Bank Indonesia, misalnya terkait besaran periode, suku bunga, dan agunan kecukupan agunan. Dalam hal LPS memutuskan tidak melakukan penempatan dana, OJK akan melakukan penanganan bank,” jelas Halim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News