kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   11.000   0,75%
  • USD/IDR 15.490   -65,00   -0,42%
  • IDX 7.496   -47,74   -0,63%
  • KOMPAS100 1.161   -10,37   -0,89%
  • LQ45 930   -7,66   -0,82%
  • ISSI 225   -1,75   -0,77%
  • IDX30 479   -4,07   -0,84%
  • IDXHIDIV20 576   -4,59   -0,79%
  • IDX80 132   -1,10   -0,82%
  • IDXV30 142   -0,97   -0,68%
  • IDXQ30 160   -1,14   -0,70%

Cek Daftar Resmi Pinjol Legal dan Ilegal dari OJK yang Berlaku Juli 2024


Senin, 08 Juli 2024 / 03:10 WIB
Cek Daftar Resmi Pinjol Legal dan Ilegal dari OJK yang Berlaku Juli 2024
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar pinjaman online (pinjol) mana saja yang legal dan ilegal.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar pinjaman online (pinjol) mana saja yang legal dan ilegal. 

Daftar pinjol ilegal dirilis OJK pada Selasa (11/6/2024), sementara daftar pinjol legal dipublikasikan pada Rabu (19/6/2024). 

Mengetahui pinjol mana saja yang sudah berizin dan tidak berizin penting dilakukan agar masyarakat tidak terjebak dengan pihak tidak bertanggung jawab yang menerapkan bunga tinggi dan menyebarkan informasi pribadi. 

Lantas, pinjol mana saja yang sudah terdaftar dan yang tidak terdaftar di OJK? Simak daftar selengkapnya berikut ini. 

Daftar pinjol legal Juli 2024 

Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (29/6/2024), OJK telah memberikan izin kepada 100 pinjol, dari jumlah sebelumnya 101 pinjol. 

Satu pinjol yang dikeluarkan dari daftar oleh OJK adalah PT Tani Fund Madani Indonesia (Tanifund) Izin Tanifund dicabut OJK pada Kamis (3/5/2024) karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi OJK. 

Baca Juga: OJK Telah Selesaikan Penanganan 127 Berkas Perkara hingga 30 Juni 2024

Beberapa pinjol yang sudah terdaftar di OJK, di antaranya PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas), PT Kredit Pintar Indonesia (Kredit Pintar), dan PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami). 

OJK mengingatkan agar masyarakat mengecek kebutuhan dan kemampuan dalam melunasi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman. 

“Pahami perjanjian serta kewajiban yang harus kamu penuhi. Waspada terhadap pinjaman online ilegal yang menggunakan nama menyerupai entitas resmi,” ujar OJK. 

Daftar pinjol legal Juli 2024 selengkapnya dapat dilihat di sini

Baca Juga: OJK Beberkan Modus Penipuan yang Marak Terjadi di Masyarakat

Daftar pinjol ilegal Juli 2024 

Di samping mendata pinjol mana saja yang sudah berizin, OJK melalui Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti juga melakukan pemblokiran dan pendataan pinjol ilegal secara berkala. 

Pada periode April-Mei 2024, OJK menemukan 654 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi. 

Keberadaan pinjol ilegal berbahaya bagi masyarakat karena pihak yang memberikan pinjaman dapat melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. 

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan, dengan ditemukannya 654 pinjol ilegal pada April-Mei 2024, artinya OJK sudah menghentikan 8.271 pinjol ilegal sejak 2017 lalu. 

Baca Juga: Resmi, Inilah Daftar 537 Pinjol Ilegal dari OJK Per Juni 2024

Hudiyanto menyarankan supaya masyarakat berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan mereka. 

“Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram,” tambahnya. 

Daftar pinjol ilegal Juli 2024 dapat dilihat di sini

Itulah daftar pinjol legal dan ilegal yang dirilis OJK. Daftar yang sudah disajikan dapat menjadi panduan bagi masyarakat bila ingin meminjam dana pada Juli 2024.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Inilah Daftar Pinjol Legal dan Ilegal yang Berlaku Juli 2024"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×