kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.380.000   40.000   1,71%
  • USD/IDR 16.676   -36,00   -0,22%
  • IDX 8.522   -48,37   -0,56%
  • KOMPAS100 1.180   -7,88   -0,66%
  • LQ45 857   -6,19   -0,72%
  • ISSI 299   -0,47   -0,16%
  • IDX30 443   -3,74   -0,84%
  • IDXHIDIV20 513   -5,47   -1,05%
  • IDX80 133   -0,97   -0,73%
  • IDXV30 136   -0,47   -0,35%
  • IDXQ30 142   -1,30   -0,91%

Daftar 4 Negara yang Bisa Bayar Belanjaan Pakai QRIS


Senin, 18 Agustus 2025 / 11:33 WIB
Daftar 4 Negara yang Bisa Bayar Belanjaan Pakai QRIS
ILUSTRASI. Bank Indonesia (BI) semakin memperluas penggunaan transaksi dengan menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

4. Jepang

Keberhasilan peluncuran QRIS Antarnegara Indonesia-Jepang merupakan hasil sinergi lintas otoritas antara Bank Indonesia dengan ASPI (termasuk penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran yang menjadi anggota ASPI, Ministry of Economy, Trade, and Industry (METI) Jepang, Payment Japan Association (PJA), Netstars, dan lembaga keuangan yang berpartisipasi.

Uji coba di China

Selain empat negara di atas, BI juga menggandeng China untuk layanan QRIS. Bersamaan dengan peluncuran layanan QRIS di Jepang, BI dan People's Bank of China (PBoC) juga mulai melakukan ujicoba interkoneksi QRIS Indonesia dan Tiongkok. 

Perluasan QRIS ke Tiongkok diharapkan dapat diwujudkan setelah seluruh proses ujicoba dan kesiapannya dapat berjalan dengan baik. 

Tonton: Gubernur BI Targetkan QRIS Bisa Dipakai transaksi di Arab Saudi, Jepang dan China Tahun Ini

Konektivitas pembayaran dengan Tiongkok akan memfasilitasi perdagangan antarnegara secara lebih efisien, khususnya bagi UMKM, serta mendorong pertumbuhan sektor pariwisata kedua negara. 

Uji coba akan melibatkan ASPI, UnionPay International (UPI), dan perwakilan penyelenggara jasa sistem pembayaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×