kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.431.000   15.000   0,62%
  • USD/IDR 16.693   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.620   -80,44   -0,92%
  • KOMPAS100 1.182   -10,18   -0,85%
  • LQ45 847   -9,87   -1,15%
  • ISSI 310   -3,01   -0,96%
  • IDX30 434   -7,32   -1,66%
  • IDXHIDIV20 502   -8,12   -1,59%
  • IDX80 132   -1,25   -0,94%
  • IDXV30 137   -3,01   -2,15%
  • IDXQ30 138   -2,16   -1,54%

Dampak Banjir Sumatra, OJK Perpanjang Kewajiban Pelaporan Bank


Kamis, 11 Desember 2025 / 15:15 WIB
Dampak Banjir Sumatra, OJK Perpanjang Kewajiban Pelaporan Bank
ILUSTRASI. OJK memberikan relaksasi bagi perbankan terkait kewajiban pelaporan berkala yang biasanya dilakukan bulanan.?


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dampak banjir Sumatra, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi bagi perbankan. Dalam hal ini, terkait kewajiban pelaporan berkala yang biasanya dilakukan bulanan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan relaksasi ini diberikan bagi perbankan yang memang terdampak bencana. Relaksasi berupa perpanjangan batas akhir kewajiban pelaporan bulanan.

Secara rinci, untuk bank umum, pelaporan data bulan November 2025 yang seharusnya paling lambat pada 8 Desember 2025 diundur menjadi 22 Desember 2025. Sementara, untuk pelaporan yang jatuh pada tanggal 15 Desember 2025 diundur menjadi pada 31 Desember 2025.

“Sementara untuk pelaporan BPR dan BPRS, pelaporan perkara bulanan periode November 2025 yang jatuh pada 10 Desember 2025 diundur menjadi 24 Desember 2025,” ujar Dian, Kamis (11/12/2025).

Baca Juga: BTN Tawarkan Bunga KPR 2,65% di Enam Kota Besar, Rayakan HUT KPR ke-49

Tak hanya itu, OJK juga memberikan perpanjangan waktu untuk pelaporan Rencana Bisnis Bank (RBB) tahun 2026 yang sejatinya paling lambat 15 Desember 2025. Kini, bank bisa melaporkan RBB sampai 31 Desember 2025.

Adapun, relaksasi untuk debitur yang terdampak, OJK menyebutkan ada tiga perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana. 

Pertama, penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp 10 miliar.

Kedua, penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi.

Ketiga, Pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak.

Selanjutnya: Pembiayaan Multifinance Hanya Tumbuh 0,68%, Ini ke Level Terlemah Sejak Pandemi

Menarik Dibaca: Promo Berhadiah Indomaret Periode 11-24 Desember 2025, Kilau Nipis Beli 1 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×