kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.917.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.789   -61,00   -0,36%
  • IDX 8.975   24,32   0,27%
  • KOMPAS100 1.244   9,59   0,78%
  • LQ45 882   8,84   1,01%
  • ISSI 330   0,91   0,28%
  • IDX30 451   1,60   0,36%
  • IDXHIDIV20 533   1,62   0,31%
  • IDX80 138   1,09   0,79%
  • IDXV30 147   -0,35   -0,24%
  • IDXQ30 145   0,87   0,61%

Dampak Banjir Sumatra, OJK Perpanjang Kewajiban Pelaporan Bank


Kamis, 11 Desember 2025 / 15:15 WIB
Dampak Banjir Sumatra, OJK Perpanjang Kewajiban Pelaporan Bank
ILUSTRASI. OJK memberikan relaksasi bagi perbankan terkait kewajiban pelaporan berkala yang biasanya dilakukan bulanan.?


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dampak banjir Sumatra, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi bagi perbankan. Dalam hal ini, terkait kewajiban pelaporan berkala yang biasanya dilakukan bulanan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan relaksasi ini diberikan bagi perbankan yang memang terdampak bencana. Relaksasi berupa perpanjangan batas akhir kewajiban pelaporan bulanan.

Secara rinci, untuk bank umum, pelaporan data bulan November 2025 yang seharusnya paling lambat pada 8 Desember 2025 diundur menjadi 22 Desember 2025. Sementara, untuk pelaporan yang jatuh pada tanggal 15 Desember 2025 diundur menjadi pada 31 Desember 2025.

“Sementara untuk pelaporan BPR dan BPRS, pelaporan perkara bulanan periode November 2025 yang jatuh pada 10 Desember 2025 diundur menjadi 24 Desember 2025,” ujar Dian, Kamis (11/12/2025).

Baca Juga: BTN Tawarkan Bunga KPR 2,65% di Enam Kota Besar, Rayakan HUT KPR ke-49

Tak hanya itu, OJK juga memberikan perpanjangan waktu untuk pelaporan Rencana Bisnis Bank (RBB) tahun 2026 yang sejatinya paling lambat 15 Desember 2025. Kini, bank bisa melaporkan RBB sampai 31 Desember 2025.

Adapun, relaksasi untuk debitur yang terdampak, OJK menyebutkan ada tiga perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana. 

Pertama, penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp 10 miliar.

Kedua, penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi.

Ketiga, Pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×