Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Dampak penerapan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang devisa hasil ekspor (DHE) yang efektif awal Januari 2012 baru akan terlihat paling cepat pada Maret 2012.
"PBI DHE ini mengatur maksimum enam bulan sejak tanggal Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), devisa akan masuk ke perbankan dalam negeri. Karena ini baru beberapa hari berjalan, masih terlalu awal assessment datanya," ungkap Direktur Direktorat Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter Perry Warjiyo, Jumat (13/1).
Perry menjelaskan karena baru diberlakukan, maka data dari bank-bank yang sudah menerima devisa hasil ekspor belum dapat dinilai (assess).
"Setelah kuartal pertama sudah bisa dilakukan assessment. Pada saat itu, kalau masih belum masuk juga baru kita lihat penyebabnya apa. Biasanya kan orang Indonesia menunggu dulu sampai detik-detik terakhir. Atau apakah perbankan kita belum memberikan servis dan produk yang membuat eksportir tertarik," lanjut Perry.
Secara terpisah Kepala Biro Humas BI Difi A Johansyah menambahkan, PBI DHE berlaku untuk ekspor yang dilakukan mulai 1 Januari 2012. Hal ini disebabkan beleid yang mengatur hal tersebut baru berlaku per Januari 2012.
"Karena itu, berapa yang sudah masuk dari PBI DHE belum bisa terjawab. Baru bisa ketahuan 3 bulan - 6 bulan lagi," kata Difi.
Sekadar mengingatkan, PBI DHE bertujuan memperkuat kondisi likuiditas valas di dalam negeri. Kebijakan semacam ini sebetulnya sudah lebih dulu dilakukan di negara-negara lain secara beragam.
Di Malaysia, hasil ekspor wajib dibawa masuk ke perbankan domestik paling lambat enam bulan setelah ekspor. Thailand mewajibkan devisa hasil ekspor dibawa ke perbankan domestik paling lambat setahun setelah transaksi ekspor dan utang luar negeri.
Di Filipina, penarikan utang luar negeri wajib masuk dan dikonversikan ke mata uang Filipina peso. Namun, utang luar negeri untuk pembayaran ke non-penduduk tidak wajib masuk. Di India hasil ekspor wajib masuk dan wajib dikonversi ke dalam rupee paling lambat setahun setelah ekspor. Sementara itu, di Brazil hasil ekspor dan utang luar negeri tidak wajib masuk, tapi bila masuk wajib dikonversi ke real Brazil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News