kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Dana haji sudah masuk Bank Muamalat


Jumat, 26 Januari 2018 / 12:15 WIB
Dana haji sudah masuk Bank Muamalat


Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) rupanya sudah masuk dan berinvestasi di di Bank Muamalat Indonesia Tbk. Tak cukup hanya dengan kepemilikan mini, Komisi VIII DPR mendorong BPKH berinvestasi lebih besar di Bank Muamalat. 

Achmad Mustaqim, anggota Komisi VIII DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengungkapkan, pada rapat kerja DPR dengan BPKH dan Kementerian Agama, terungkap bahwa BPKH saat ini sudah memiliki saham minoritas Bank Muamalat. Masuknya BPKH itu seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110/2017 tentang Badan Pengelolaan Keuangan Haji. Berdasarkan mandat pasal 1 dan 2 Perpres tersebut, BPKH merupakan lembaga pengelola keuangan haji, termasuk mengelola Dana Abadi Umat (DAU) hasil pengalihan dari kelolaan Kementerian Agama. 

Dia menambahkan, rupanya sebagian DAU tersebut diinvestasikan dalam bentuk saham Bank Muamalat. Kementerian Agama membeli saham Bank Muamalat tahun 1998 dengan menggunakan DAU.

Berdasarkan laporan keuangan akhir tahun 2016, Bank Muamalat masih mencantumkan nama Badan Pengelola Dana ONHI sebagai pemegang saham dengan penguasaan 1,03%. Namun dalam laporan per September 2017, nama tersebut sudah tidak tercantum lagi.

Achmad menambahkan, hak saham Bank Muamalat yang dibeli dari dana DAU itu memang kini telah terdilusi. "Saya tidak tahu persis berapa, namun itu menjadi bukti bahwa BPKH saat ini merupakan pemilik minoritas saham Bank Muamalat," tutur Achmad, kepada KONTAN, Kamis (25/1).

Konsekuensianya, jika nanti Bank Muamalat menggelar penerbitan saham baru (rights issue), BPKH memiliki hak lebih besar untuk mengambil saham rights issue itu, ketimbang PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI). Sebab, "Minna Padi itu hanya menjadi pembeli siaga rencana rights issue Bank Muamalat," ucap Achmad.

Namun, Head of Strategic and Corporate Planning Minna Padi, Harry Danardojo tidak menjawab pesan singkat dan panggilan telepon dari KONTAN untuk mengonfirmasi hal tersebut.

Toh, Setisawan Ichlas,  salah satu pemegang saham PADI, optimistis bisa membeli saham Bank Mualamat dan tengah berupaya memenuhi pendanaannya. "Saya masih berusaha memenuhi kebutuhan pendanaan akuisisi Bank Muamalat," kata Setiawan kepada KONTAN, pekan lalu. 

Dia juga menandaskan siap bekerjasama dengan BPKH jika badan tersebut menawarkan kolaborasi.  "Saya bersedia bekerjasama," tandas Setiawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×