Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
Respons Dana Syariah Indonesia
Direktur Utama Dana Syariah Indonesia, Taufiq Aljufri, menyatakan bahwa pihaknya pada prinsipnya telah dan terus membuka akses informasi kepada lender sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya POJK Nomor 40 Tahun 2024.
Namun, Taufiq menegaskan tidak seluruh data dapat dibuka secara bebas, terutama data yang bersifat internal, strategis, serta data yang sedang dalam proses pemeriksaan dan pendalaman resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Pembukaan data secara komprehensif kepada publik atau pihak di luar mekanisme resmi belum dapat dilakukan guna menjaga integritas proses pemeriksaan dan menghindari kesimpangsiuran informasi,” ujarnya kepada Kontan, Rabu (17/12).
Ia menambahkan, penyampaian data lanjutan akan dilakukan setelah terdapat kejelasan dan verifikasi resmi dari OJK agar informasi yang disampaikan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Avrist Luncurkan Reksadana Syariah Sukuk Berkah 9, Target Imbal Hasil 6% per Tahun
OJK Pantau Ketat Pembayaran ke Lender
Sebelumnya, DSI menyatakan telah melakukan pembayaran dana tahap awal kepada lender pada periode 8–10 Desember 2025.
Namun, pembayaran tersebut dinilai masih relatif kecil dan belum sesuai harapan para lender.
Menanggapi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan akan terus memantau pembayaran dana tahap awal DSI secara ketat.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menegaskan, OJK mendorong DSI untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya sesuai ketentuan.
Baca Juga: BSI Siapkan Restrukturisasi Pembiayaan Bagi Nasabah di Aceh yang Terdampak Bencana
“Pembayaran tahap awal yang dilakukan Dana Syariah Indonesia kepada lender terus kami pantau secara ketat,” ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (17/12).
Agusman menambahkan, target penyelesaian pembayaran dalam jangka waktu satu tahun merupakan bagian dari kesepakatan antara DSI dan para lender melalui Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia.
Dalam rangka penegakan ketentuan, OJK telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025. Sanksi tersebut bertujuan agar DSI fokus menyelesaikan kewajibannya kepada lender.
Dengan sanksi PKU tersebut, DSI dilarang menghimpun dana baru dari lender maupun menyalurkan pembiayaan baru kepada borrower dalam bentuk apa pun.
DSI juga dilarang mengalihkan atau memindahkan aset tanpa persetujuan tertulis OJK, serta tidak diperkenankan mengubah susunan pengurus dan pemegang saham tanpa persetujuan regulator, kecuali untuk kepentingan perbaikan kinerja dan penyelesaian masalah perusahaan.
Selanjutnya: Rekomendasi Tablet Terbaik 2025 dengan Banyak Kelebihan, Ada Xiaomi Pad 7 & iPad Pro
Menarik Dibaca: Rekomendasi Tablet Terbaik 2025 dengan Banyak Kelebihan, Ada Xiaomi Pad 7 & iPad Pro
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













