kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.736   31,00   0,19%
  • IDX 8.618   -59,15   -0,68%
  • KOMPAS100 1.184   -5,89   -0,50%
  • LQ45 852   -0,86   -0,10%
  • ISSI 307   -3,32   -1,07%
  • IDX30 439   1,78   0,41%
  • IDXHIDIV20 511   4,81   0,95%
  • IDX80 133   -0,51   -0,38%
  • IDXV30 138   -0,59   -0,43%
  • IDXQ30 140   1,06   0,76%

Dana Rp 1,32 Triliun Tertahan, Lender Dana Syariah Indonesia Minta Penjelasan


Kamis, 18 Desember 2025 / 11:52 WIB
Dana Rp 1,32 Triliun Tertahan, Lender Dana Syariah Indonesia Minta Penjelasan
ILUSTRASI. Ilustrasi pinjol - p2p lending (KONTAN/Muradi)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) masih menghadapi persoalan tertundanya pengembalian dana pokok maupun pembayaran imbal hasil kepada para lender.

Di tengah upaya penyelesaian, perbedaan pandangan antara manajemen DSI dan Paguyuban Lender DSI terkait keterbukaan data penyaluran pembiayaan mencuat ke permukaan.

Paguyuban Lender DSI menilai hingga kini manajemen DSI belum membeberkan informasi rinci mengenai penggunaan dana dan posisi terakhir pendanaan.

Padahal, kewajiban keterbukaan informasi kepada lender telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024.

Baca Juga: Danamon Pacu Transaksi Digital, D-Bank PRO Tumbuh 35% hingga September 2025

Pengurus Paguyuban Lender DSI, Bayu, menjelaskan bahwa Pasal 144 POJK 40/2024 mewajibkan penyelenggara fintech lending menyediakan akses bagi lender untuk mengunduh perjanjian pelaksanaan serta memberikan informasi terkait penggunaan dana.

Adapun informasi tersebut paling sedikit mencakup posisi akhir pendanaan, tujuan penggunaan dana, manfaat ekonomi pendanaan, serta jangka waktu pendanaan.

“Ketentuan ini jelas mewajibkan DSI sebagai penyelenggara untuk memberikan akses informasi kepada lender. Karena itu, kami meminta posisi terakhir pendanaan yang benar-benar disalurkan ke proyek, berikut tujuan penggunaan dana yang nyata dan jujur,” ujar Bayu kepada Kontan.co.id, Rabu (17/12/2025).

Bayu juga menegaskan, pihaknya meminta agar DSI mengungkapkan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan atau menyimpang, apabila memang terjadi.

Menurutnya, pemenuhan permintaan data tersebut bukanlah perbuatan yang dilarang hukum maupun melanggar ketentuan perundang-undangan.

Ia menilai, sepanjang dilakukan sesuai regulasi, DSI tidak akan dikenai sanksi oleh otoritas hanya karena membuka data kepada lender.

Terlebih, anggota paguyuban telah terikat pernyataan kerahasiaan berdasarkan notulen kesepakatan bersama yang ditandatangani pada 29 November 2025.

Baca Juga: Skema Cicilan Tadpole Dinilai Merugikan Konsumen

Bayu menambahkan, keterbukaan data merupakan bentuk itikad baik DSI dalam melaksanakan kesepakatan yang telah dicapai pada 18 November dan 29 November 2025.

Ia menekankan, komitmen penyampaian informasi seharusnya menjadi prioritas utama, melampaui alasan operasional apa pun.

Paguyuban Lender DSI pun mendesak agar data pendanaan diserahkan paling lambat 19 Desember 2025, tanpa harus menunggu pelaksanaan pertemuan daring.

“Data tersebut penting sebagai dasar analisis dan penilaian kelayakan untuk menindaklanjuti kesepakatan yang telah ada, sekaligus sebagai persiapan sebelum pertemuan lanjutan,” kata Bayu.

Lebih lanjut, Bayu menyebut permintaan data diperlukan untuk melakukan verifikasi serta menyusun strategi pengembalian dana yang komprehensif, akuntabel, dan feasible sesuai komitmen DSI.

Menurutnya, pembatasan informasi yang berlebihan justru berpotensi menimbulkan kecurigaan dan menghambat pemulihan kepercayaan antara DSI dan para lender.

Berdasarkan data Paguyuban Lender DSI, dana tertahan dan telah terverifikasi hingga 15 Desember 2025 mencapai Rp 1,32 triliun.

Baca Juga: BTN Gandeng PPATK Gelar Program Renovasi Rumah Rakyat

Respons Dana Syariah Indonesia

Direktur Utama Dana Syariah Indonesia, Taufiq Aljufri, menyatakan bahwa pihaknya pada prinsipnya telah dan terus membuka akses informasi kepada lender sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya POJK Nomor 40 Tahun 2024.

Namun, Taufiq menegaskan tidak seluruh data dapat dibuka secara bebas, terutama data yang bersifat internal, strategis, serta data yang sedang dalam proses pemeriksaan dan pendalaman resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Pembukaan data secara komprehensif kepada publik atau pihak di luar mekanisme resmi belum dapat dilakukan guna menjaga integritas proses pemeriksaan dan menghindari kesimpangsiuran informasi,” ujarnya kepada Kontan, Rabu (17/12).

Ia menambahkan, penyampaian data lanjutan akan dilakukan setelah terdapat kejelasan dan verifikasi resmi dari OJK agar informasi yang disampaikan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Avrist Luncurkan Reksadana Syariah Sukuk Berkah 9, Target Imbal Hasil 6% per Tahun

OJK Pantau Ketat Pembayaran ke Lender

Sebelumnya, DSI menyatakan telah melakukan pembayaran dana tahap awal kepada lender pada periode 8–10 Desember 2025.

Namun, pembayaran tersebut dinilai masih relatif kecil dan belum sesuai harapan para lender.

Menanggapi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan akan terus memantau pembayaran dana tahap awal DSI secara ketat.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menegaskan, OJK mendorong DSI untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya sesuai ketentuan.

Baca Juga: BSI Siapkan Restrukturisasi Pembiayaan Bagi Nasabah di Aceh yang Terdampak Bencana

“Pembayaran tahap awal yang dilakukan Dana Syariah Indonesia kepada lender terus kami pantau secara ketat,” ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (17/12).

Agusman menambahkan, target penyelesaian pembayaran dalam jangka waktu satu tahun merupakan bagian dari kesepakatan antara DSI dan para lender melalui Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia.

Dalam rangka penegakan ketentuan, OJK telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025. Sanksi tersebut bertujuan agar DSI fokus menyelesaikan kewajibannya kepada lender.

Dengan sanksi PKU tersebut, DSI dilarang menghimpun dana baru dari lender maupun menyalurkan pembiayaan baru kepada borrower dalam bentuk apa pun.

DSI juga dilarang mengalihkan atau memindahkan aset tanpa persetujuan tertulis OJK, serta tidak diperkenankan mengubah susunan pengurus dan pemegang saham tanpa persetujuan regulator, kecuali untuk kepentingan perbaikan kinerja dan penyelesaian masalah perusahaan.

Selanjutnya: Rekomendasi Tablet Terbaik 2025 dengan Banyak Kelebihan, Ada Xiaomi Pad 7 & iPad Pro

Menarik Dibaca: Rekomendasi Tablet Terbaik 2025 dengan Banyak Kelebihan, Ada Xiaomi Pad 7 & iPad Pro

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×