Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI) tengah diterpa masalah tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil lender.
Manajemen DSI telah melakukan pertemuan dengan Paguyuban Lender DSI untuk membahas penyelesaian masalah pada 18 November 2025 dan menghasilkan sejumlah poin kesepakatan.
Dalam perkembangan terbarunya, Paguyuban Lender DSI kembali melakukan pertemuan dengan manajemen DSI via daring (melalui Zoom) pada 29 November 2025. Pengurus Paguyuban Lender DSI Bayu mengatakan terdapat beberapa kesepakatan dalam pertemuan itu.
Bayu menyebut salah satunya, yakni manajemen DSI dan Paguyuban Lender DSI sepakat mengirimkan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tanda tangan kedua belah pihak pada 1 Desember 2025.
Baca Juga: Dana Syariah Indonesia Berharap Bisa Kembali Beroperasi jika Masalah Sudah Selesai
"Surat sudah dikirimkan," ucap Bayu kepada Kontan, Selasa (2/12/2025).
Bayu menerangkan tujuan pengiriman surat kepada OJK itu menyatakan bahwa DSI akan menyampaikan transparansi data kepada Paguyuban Lender DSI sesuai POJK 40/2024. Hal itu dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen yang telah menaruh dananya di DSI.
Apabila OJK tak memberikan respons terhadap surat yang dikirimkan hingga 10 Desember 2025, sesuai kesepakatan DSI tetap harus menyampaikan data secara transparan kepada para lender sebagaimana diminta oleh paguyuban.
Poin kesepakatan lainnya, yakni manajemen DSI akan menyampaikan informasi kondisi keuangan perusahaan secara umum, termasuk dana awal yang akan dicairkan pada tahap pertama, paling lambat 2 Desember 2025. Adapun konsep formula pencairan akan difinalkan saat rapat Zoom pada 6 Desember 2025.
Sebagai tindak lanjut, DSI akan melakukan proses transfer tahap awal direncanakan pada 8 Desember 2025. Setelahnya, DSI akan menyampaikan strategi pengembalian dana berkelanjutan pada 13 Desember 2025 untuk memastikan proses pencairan konsisten hingga selesai 100%.
Sementara itu, Bayu menerangkan seluruh pembayaran kepada para lender berhenti total sejak awal Oktober 2025 dan kini masih belum ada pencairan dalam bentuk apapun.
Baca Juga: Dana Lender yang Nyangkut di Dana Syariah Indonesia Berpotensi Capai Rp 1 Triliun
Berdasarkan data terbaru per 1 Desember 2025, Bayu mengungkapkan lender yang sudah menyampaikan form kerugian kepada Paguyuban Lender DSI mencapai 4.009. Adapun total kerugian dana lender sudah tembus mencapai Rp 1,18 triliun.
Sebelumnya, manajemen DSI dan Paguyuban Lender DSI sebenarnya sudah sempat bertemu pada 18 November 2025. Dalam pertemuan itu disepakati beberapa poin, yakni Paguyuban Lender DSI diakui sebagai satu-satunya perwakilan resmi lender dengan sepengetahuan dan persetujuan OJK untuk memudahkan proses pengembalian dana.
Selain itu, DSI mengusulkan pembentukan Badan Pelaksana Penyelesaian (BPP), tetapi Paguyuban Lender DSI menolak berada dalam satu badan dengan DSI. Bayu bilang Paguyuban Lender DSI memilih mengambil posisi sebagai pengawas independen yang berfungsi memantau seluruh proses pengembalian dana pokok, imbal hasil, dan sisa imbal hasil hingga selesai.
Disepakati juga penyelesaian pengembalian seluruh dana lender ditargetkan selesai dalam 1 tahun sejak tanggal kesepakatan (18 November 2025). Bayu mengatakan poin kesepakatan lainnya, yaitu DSI bersedia melakukan laporan rutin melalui Zoom minimal sekali setiap minggu atau sesuai kebutuhan.
Selanjutnya: Airbus Bersiap Lakukan Inspeksi A320, Cacat Badan Pesawat Mengganggu Pengiriman
Menarik Dibaca: Promo Dealsember di Quali Satu Bulan Penuh Makan Rame-Rame Lebih Irit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













