kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Danamart bidik pertumbuhan penyaluran pinjaman lebih dari 200% pada 2019


Minggu, 20 Januari 2019 / 21:21 WIB
Danamart bidik pertumbuhan penyaluran pinjaman lebih dari 200% pada 2019


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending Danamart (PT Dana Aguna Nusantara) menargetkan penyaluran pinjaman Rp 100 miliar pada 2019. Target ini naik lebih dari 200% dari realisasi penyaluran pinjaman tahun lalu yang sebesar Rp 30 miliar.

Chief Executive Officer (CEO) Danamart Patrick Gunadi mengatakan, pinjaman tahun lalu didominasi oleh pinjaman berbasis invoice financing (pembiayaan faktur) yakni sebesar 80%. Sisanya, berasal dari pinjaman berbasis purchase order (pembiayaan pesanan beli) dan kredit ekspor.

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mengajukan pinjaman ke Danamart berasal dari berbagai sektor. "Mulai dari sektor perdagangan, pertambangan, dan konstruksi," kata Patrick, Jumat (18/1). Menurut dia, jangkauan penyaluran pinjaman oleh perusahaannya baru mencakup Pulau Jawa.

Oleh karena itu, tahun ini, Danamart berencana untuk ekspansi ke luar Pulau Jawa, terutama ke kota-kota besar di Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi. Selain itu, Danamart juga berencana untuk menaikkan porsi kredit ekspornya menjadi 20%-30%.

Sebagai informasi, fintech P2P lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 28 November 2018 ini memang menyasar UMKM. Besaran pinjaman mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 2 miliar dengan jangka waktu pengembalian sampai enam bulan.

Menurut situs resmi Danamart, UMKM yang bisa mengajukan pinjaman harus berbadan hukum CV/PT, telah berdiri minimal dua tahun, dan telah memiliki rencana usaha atau penjualan untuk 12 bulan ke depan.

Syarat lainnya adalah UMKM tersebut memiliki invoice financing atau purchase order dari perusahaan asing, Badan Usaha Milik Negara, lembaga pemerintah, perusahaan publik, perusahaan konglomerasi, atau perusahaan multinasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×