kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dapen perlu waktu tempatkan 30% investasi di SBN


Selasa, 19 Januari 2016 / 22:33 WIB
Dapen perlu waktu tempatkan 30% investasi di SBN


Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pelaku industri dana pensiun dan BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan bersedia untuk mengikuti aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penetapan porsi surat berharga negara (SBN) dalam keranjang investasi.

SS Setiawan Pelaksana Tugas Pengurus DPLK Muamalat mengaku, masih mempelajari aturan kewajiban kepemilikan SBN bagi dana pensiun (Dapen). Meski bersedia mengikuti aturan tersebut, Setiawan mengatakan perlu waktu bertahap untuk industri dapen memenuhi aturan porsi kepemilikan SBN sebesar 30%.

Sebab diakui, Setiawan saat ini porsi kepemilikan industri DPLK akan kepemilikan SBN belum lebih dari 10%. "Masing-masing perusahaan memiliki strategi investasi yang berbeda-beda. Jadi mungkin sulit tapi ini bagus untuk meramaikan pasar modal," kata Setiawan, Selasa (19/1).

Sementara itu, Jeffry Haryadi, Direktur BPJS Ketenagakerjaan menambahkan, prinsipnya BPJS Ketenagakerjaan akan melaksanakan kegiatan investasi sesuai dengan aturan Undang-Undang (UU) yang berlaku. "Saya belum baca aturan tersebut. Jadi nanti kami pelajari dulu," ujar Jeffry.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99/2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS mengalokasikan dana kelolaan pada beragam instrumen investasi.

Porsi investasi terbesar adalah pada surat utang atau obligasi antara 44% hingga 46%. Disusul deposito berjangka sebesar 26%-28%. Porsi deposito saat ini memungkinkan akan diperbesar hingga 30%. Sementara, Porsi saham dipangkas menjadi 18% dari sebelumnya 22%. Terakhir, reksadana sekitar 8%-10%. Sisanya, properti.

OJK menetapkan SBN dengan jumlah lebih besar misalnya untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan porsi pemilikan SBN sebesar 30%. Sedangkan untuk Dana Pensiun sebesar 30% dan dewan jaminan sosial (DJS) sebesar 50%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×