kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Darmin: Aneh kalau bankir keberatan kebijakan itu


Rabu, 27 Oktober 2010 / 14:35 WIB
Darmin: Aneh kalau bankir keberatan kebijakan itu
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Uji Agung Santosa

BANDUNG. Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution mengaku heran dengan suara-suara keberatan dan antipati kalangan pelaku industri perbankan terhadap kebijakan transparansi bunga kredit atau yang biasa disebut dengan kebijakan prime lending rate.

"Kebijakan ini sesuatu yang baik untuk mendorong transparansi bank, juga agar persaingan antarbank itu bisa lebih bekerja. Kalau sesuatu yang baik kok malah menghindar dan keberatan, ini kan aneh," ungkapnya usai melantik pimpinan BI Bandung di Bandung, Rabu (27/10).

Darmin menjelaskan, tujuan utama BI menerapkan kebijakan ini tak lain karena BI ingin agar bank lebih transparan dalam menjual produk kredit yakni dari sisi harga atau bunga. Transparansi bunga kredit ini menjadi bagian dari informasi yang dibutuhkan oleh pasar atau calon nasabah unuk mendorong persaingan antarbank. "Syarat dari persaingan yang sehat adalah informasi yang cukup. Silakan bank mengumumkan, pengumuman itu untuk mencukupi informasi yang ada di pasar," kata Darmin.

Dengan kebijakan itu, BI mewajibkan bank untuk mengumumkan prime lending rate-nya melalui website, kantor, juga melalui media massa. "BI nanti akan mengecek dan memonitor yang sudah diumumkan itu, apakah benar informasi yang diumumkan itu. Kami bisa melihat sesuatu itu wajar atau tidak wajar karena bank tidak hanya melaporkan angka-angka globalnya tapi sekaligus perinciannya," papar Darmin panjang lebar.

Kebijakan ini sejauh ini masih difinalisasi oleh BI sebelum nanti efektif dirilis ke publik dan diterapkan pada bank. Di negara-negara lain, kebijakan mengumumkan prime lending rate, kata Darmin, sudah sangat umum. "Indonesia saja yang belum, kalau kemudian (bankir) menjadi keberatan dan menghindar, itu kan aneh," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×