kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.605   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.153   -85,53   -1,04%
  • KOMPAS100 1.129   -15,68   -1,37%
  • LQ45 806   -13,59   -1,66%
  • ISSI 288   -1,98   -0,68%
  • IDX30 422   -6,44   -1,50%
  • IDXHIDIV20 481   -5,50   -1,13%
  • IDX80 125   -1,86   -1,47%
  • IDXV30 134   -0,30   -0,22%
  • IDXQ30 134   -1,81   -1,33%

Darmin tak masalah jika LDR tak capai 78%


Sabtu, 19 Maret 2011 / 01:37 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi saat IPO Mitrabahtera Segara Sejati (MBSS)


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Ketua Persatuan Perbankan Nasional (Perbanas) Sigit Pramono menemui Gubernur Bank Indonesia (BI) yakni Darmin Nasution, untuk membicarakan soal peraturan BI.

Di antaranya soal giro wajib minimum (GWM) dan loan to deposito ratio atau rasio kredit terhadap dana pihak ketiga (LDR) yang diberikan batasan 78%-100%. Sigit bilang, dalam pertemuan itu Gubernur BI tidak mempersoalkan jika bank tidak mencapai LDR 78%. "Iya, Pak Darmin sangat memahami kondisi setiap bank yang berbeda-beda," ujar Sigit Pramono, saat ditemui di Bank Indonesia, Jumat (18/3).

Sigit menjelaskan ada dua opsi yang harus dilakukan perbankan terkait soal pencapaian LDR 78%, yakni terkena sanksi menyetor GWM penalti sebesar 0,1% atau menggenjot pertumbuhan kredit di atas rata-rata nasional.

Nah, Ketua Perbanas itu menambahkan bahwa tidak mudah mencapai LDR 78% karena perbankan butuh waktu hingga dua sampai tiga tahun untuk mencapai angka ideal yang ditentukan oleh bank sentral.

Selain itu, BI juga tidak memberikan waktu bagi perbankan yang LDR-nya belum mencapai 78%. Pihak perbankan sendiri nanti yang akan memilih membayar LDR atau pun menggenjot kredit. "Kami sepakat setiap bank pasti akan membayar penalti jika LDR-nya belum mencapai 78%,"tambahnya

Informasi saja, BI menetapkan aturan batas bawah LDR target sebesar 78% dan batas atas LDR sebesar 100%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×