Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat debitur yang terdampak banjir di Sumatra. Berdasarkan data sementara, OJK mencatat sudah ada sekitar 103.000.
“Nah untuk jumlahnya sementara bisa kami laporkan berdasarkan asesmen OJK terdapat kurang lebih 103.613 debitur yang terdampak langsung,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Kamis (11/12/2025).
Dian menjelaskan penghitungan data debitur tersebut berdasarkan data yang dimiliki oleh BNPB. Di mana, ada 52 kota atau kabupaten dari total 70 yang terdampak di tiga provinsi.
Baca Juga: BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun kepada 2,84 Juta Debitur hingga Akhir September 2025
Lebih lanjut, Dian bilang sejatinya OJK mengeluarkan ketentuan yaitu POJK nomor 19 tahun 2022 tentang perlakuan khusus untuk memperbaiki sektor jasa keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana.
Adapun, relaksasi untuk debitur yang terdampak, OJK menyebutkan ada tiga perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana.
Pertama, penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp 10 miliar. Kedua, penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Ketiga, Pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak
“Penetapan relaksasi sesuai POJK bencana dengan jangka waktu tiga tahun sejak keputusan OJK ditetapkan,” jelasnya.
Selanjutnya: IHSG Merosot 0,92% Hari Ini (11/12), Ada Net Buy Asing Total Rp 1,36 Triliun
Menarik Dibaca: 6 Manfaat Tinted Lip Balm Bukan Sekadar Pelembab Bibir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













