kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.431.000   15.000   0,62%
  • USD/IDR 16.693   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.620   -80,44   -0,92%
  • KOMPAS100 1.182   -10,18   -0,85%
  • LQ45 847   -9,87   -1,15%
  • ISSI 310   -3,01   -0,96%
  • IDX30 434   -7,32   -1,66%
  • IDXHIDIV20 502   -8,12   -1,59%
  • IDX80 132   -1,25   -0,94%
  • IDXV30 137   -3,01   -2,15%
  • IDXQ30 138   -2,16   -1,54%

Data OJK Mencatat Ada 103.613 Debitur Terdampak Banjir Sumatra


Kamis, 11 Desember 2025 / 18:40 WIB
Data OJK Mencatat Ada 103.613 Debitur Terdampak Banjir Sumatra
ILUSTRASI. Foto udara kerusakan rumah penduduk dan fasilitas publik di pinggiran Sungai Mereudu akibat bencana hidrometeorologi di Desa Blang Awe, Pidie Jaya, Aceh, Senin (8/12/2025). Berdasarkan data sementara posko tanggap darurat bencana Aceh pada Minggu (7/12), sebanyak 156.404 unit rumah warga di 18 kabupaten dan kota rusak akibat bencana hidrometeorologi sejak 25 November 2025. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nym.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat debitur yang terdampak banjir di Sumatra. Berdasarkan data sementara, OJK mencatat sudah ada sekitar 103.000.

“Nah untuk jumlahnya sementara bisa kami laporkan berdasarkan asesmen OJK terdapat kurang lebih 103.613 debitur yang terdampak langsung,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Kamis (11/12/2025).

Dian menjelaskan penghitungan data debitur tersebut berdasarkan data yang dimiliki oleh BNPB. Di mana, ada 52 kota atau kabupaten dari total 70 yang terdampak di tiga provinsi.

Baca Juga: BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun kepada 2,84 Juta Debitur hingga Akhir September 2025

Lebih lanjut, Dian bilang sejatinya OJK  mengeluarkan ketentuan yaitu POJK nomor 19 tahun 2022 tentang perlakuan khusus untuk memperbaiki sektor jasa keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana.

Adapun, relaksasi untuk debitur yang terdampak, OJK menyebutkan ada tiga perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana. 

Pertama, penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp 10 miliar. Kedua, penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Ketiga, Pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak

“Penetapan relaksasi sesuai POJK bencana dengan jangka waktu tiga tahun sejak keputusan OJK ditetapkan,” jelasnya.

Selanjutnya: IHSG Merosot 0,92% Hari Ini (11/12), Ada Net Buy Asing Total Rp 1,36 Triliun

Menarik Dibaca: 6 Manfaat Tinted Lip Balm Bukan Sekadar Pelembab Bibir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×