Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan rata-rata non performing financing (NPF) gross perusahaan pembiayaan paylater per Maret 2023 sebesar 5,16%.
Deputi Direktur Departemen Pengembangan Kebijakan Strategis OJK Mulia Simatupang menerangkan angka itu lebih tinggi dari rata-rata NPF gross industri perusahaan pembiayaan yang hanya sebesar 2,37%.
"Jadi, sampai angkanya 2 kali lebih tinggi daripada NPF gross industri perusahaan pembiayaan," ucapnya di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (14/6).
Baca Juga: Transaksi Paylater Turun pada Kuartal IV 2022, Ini Penyebabnya
Namun, Mulia menyampaikan kabar baiknya untuk NPF neto, yakni setelah dikurangi cadangan penghapusan piutang untuk perusahaan pembiayaan Payletter hanya sebesar 0,85%. Sedangkan untuk perusahaan pembayaran industri pada umumnya 0,61%.
Ia menyebut angka NPF neto itu masih lebih rendah dari threshold 5%.
Mulia mengatakan OJK menggunakan NPF untuk penilaian tingkat kesehatan. Dengan demikian, kalau NPF-nya makin tinggi, penilaian tingkat kesehatan bisa dikatakan tak aman.
Oleh karena itu, OJK mengimbau perusahaan pembiayaan paylater perlu berhati-hati apabila hendak melakukan ekspansi bisnis.
Mulia mencontohkan pernah ada salah satu perusahaan pembiayaan yang berencana ekspansi 100% di tahun 2022. Pada akhirnya perusahaan itu berhasil mencapai target, tetapi pada dasarnya mereka juga harus berhati-hati jangan sampai angka NPF melonjak dan diimbau supaya terus dijaga.
Sementara itu, Mulia menyampaikan dari sisi aset perusahaan pembiayaan paylater terbilang masih rendah dengan mencatat total aset Rp 7,4 triliun atau sebesar 1,46%, jika dibandingkan total aset perusahaan pembayaran non paylater yang sebesar Rp 504 triliun.
Sampai Maret 2023, terdapat 5 perusahaan pembiayaan paylater. Perusahaan tersebut menjadi bagian atau subset dari perusahaan pembiayaan yang berjumlah 153 perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News