kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Demi memperkuat modal, BPR milik pemda merger


Jumat, 10 Januari 2014 / 08:45 WIB
Demi memperkuat modal, BPR milik pemda merger
ILUSTRASI. Gejala Serangan Jantung Lain yang Perlu Diwaspadai. (Tribun Jateng/ Hermawan Handaka)


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Tantangan industri perbankan semakin banyak. Tak terkecuali bagi bank perkreditan rakyat (BPR). Merger BPR menjadi salah satu pilihan memperkuat modal. Meskipun aturan regulator tentang modal minimum belum rampung, aksi merger sudah ditempuh sebagian besar BPR milik pemerintah daerah (pemda).

Muhammad Sigit, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah Se-Indonesia (Perbamida) menyatakan, merger menjadi salah satu opsi terbaik bagi BPR milik pemda. Misalnya di Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Barat. Dulu, setiap kecamatan memiliki BPR. Saat ini, BPR tingkat kecamatan telah merger menjadi satu BPR di setiap kabupaten. "Sehingga BPR anggota Perbamida sudah menyusut menjadi 286 BPR dari total 385," ujar Sigit.

Selain merger, BPR pemda juga tertolong pemegang saham selaku pemilik modal. Biasanya, pemda menyuntikkan modal saban tahun. Jumlah suntikan modal ini bervariasi, sesuai besaran masing-masing pendapatan asli daerah (PAD). Soeroso, Ketua Umum Perbamida, menjelaskan lebih 50% dari total 385 BPR milik pemda memiliki modal inti di bawah Rp 100 miliar.

Sebagian besar lain memiliki struktur modal nan-kuat. Misalnya saja BPR Jatim. Soeroso yang juga menjabat Direktur Utama BPR Jatim, menyatakan per Desember 2013, pihaknya memiliki modal inti sekitar Rp 100 miliar. Hingga saat ini, regulator masih menggodok aturan permodalan BPR.

Menurut Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, kebutuhan memperketat aturan modal minimum perlu dilakukan, demi kesehatan industri BPR. "Tetapi kami di OJK belum membahasnya," kata Nelson via pesan pendek, Kamis, (9/1).

Menurutnya, OJK masih mempelajari regulasi awal permodalan BPR dari tangan Bank Indonesia (BI). Tahun lalu, BI mengusulkan aturan permodalan BPR berdasarkan zona atau wilayah. Kala itu, BI mewajibkan modal minimum mulai Rp 4 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×