Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga awal Januari 2024 terdapat 15 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengungkapkan sejak tahun lalu OJK telah mengingatkan kepada seluruh perusahaan asuransi untuk memenuhi posisi aktuaris di perusahaannya. Meski begitu, hingga awal Januari 2024, tercatat 15 perusahaan asuransi masih belum memiliki aktuaris.
"Terbanyak dari asuransi umum, rata-rata sedang dalam proses," jelas Iwan pada Kontan, Minggu (4/2).
Sejauh ini, Iwan mengatakan jumlah aktuaris yang ada di lapangan sudah mencukupi, namun proses untuk pemenuhan di perusahaan asuransi ini terbilang cukup panjang dan semua prosesnya tergantung dengan kesiapan perusahaan.
Baca Juga: Pemain sedikit, asuransi kredit multiguna punya prospek besar
Iwan menambahkan, OJK mendorong kerja sama asosiasi asuransi dengan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) untuk pemenuhan aktuaris di tiap-tiap perusahaan asuransi.
OJK hingga kini terus mendorong untuk pemenuhan posisi aktuaris di tiap-tiap peruashaan. Iwan menjelaskan, bagi perusahaan yang hingga Januari 2024 masih belum memenuhi posisi aktuaris, saat ini masuk dalam tahap pengawasan khusus.
Menurutnya sebagian perusahaan sedang dalam proses pemenuhan, ada yang sedang menunggu finalisasi kontrak serta ada juga yg sedang dalam pengajuan fit and proper test.
"Ada regulatory actions yang sudah kami sampaikan ke masing-masing perusahaan tergantung pada tahapan pemenuhan yang sedang dilakukan," ungkap Iwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News