kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Dirikan bank digital baru syarat modalnya Rp 10 triliun, siapa yang tertarik?


Kamis, 06 Mei 2021 / 15:08 WIB
Dirikan bank digital baru syarat modalnya Rp 10 triliun, siapa yang tertarik?
ILUSTRASI. Karyawan memberikan pelayanan usai peresmian kantor baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2020). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok Peraturan OJK (POJK) terkait Bank Umum yang rencananya akan dirilis pada Juni 2021. Di dalam aturan yang akan menggantikan POJK sebelumnya itu akan diatur mengenai bank digital.

Permodalan bank digital salah satu yang akan diatur secara rinci. OJK telah mengungkapkan syarat permodalan bank digital. Untuk mendirikan atau melahirkan satu baru baru akan beroperasi secara digital penuh maka harus memiliki modal awal Rp 10 triliun. 

Aturannya akan beda lagi kalau ingin mengkonversi bank tradisional menjadi bank digital. Jika bank tersebut berdiri sendiri maka modalnya cukup minimum Rp 3 triliun. Sementara kalau bank tradisional yang akan jadi bank digital itu merupakan bagian dari kelompok usaha bank maka hanya perlu membutuh modal Rp 1 triliun. 

Baca Juga: Total utang bank Waskita Karya Rp 57 triliun per akhir 2020, upayakan restrukturisasi

"Modal Rp 10 triliun itu adalah syarat untuk bank yang baru berdiri. Aturan bank digital secara kelembagaan akan ada di POJK Bank Umum nanti," kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat pada KONTAN, Kamis (6/6).

Dalam Webinar bertajuk "OJK Siapkan Aturan Bank Digital Tanpa Cabang Fisik" yang digelar pada 4 Mei 2021, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengungkapkan, pendirian bank baru ke depan, termasuk bank digital, akan diatur memiliki modal Rp 10 triliun. 

Dia menjelaskan, sampai saat ini belum ada bank yang lahir sebagai bank digital, semua masih bank konvensional. Adapun aturan modal untuk mendirikan bank baru yang berlaku saat ini masih Rp 3 triliun dan sudah berlaku sangat lama. 

Sementara dari hasil penelitian OJK ditemukan bahwa bank dapat beroperasi secara efisien, menghasilkan laba, serta memberikan kontribusi bagi ekonomi  nasional jika modal yang dimiliki sekitar Rp10 triliun-Rp11 triliun.

Baca Juga: Laba bersih Bank Syariah Indonesia (BSI) tumbuh 12,8% pada kuartal I-2021

Heru bilang, bank dengan modal sekitar Rp 3 triliun baru bisa sekedar menghasilkan laba dan belum memiliki kontribusi terhadap ekonomi nasional."Jadi dalam POJK bank umum akan dikaitkan aturan jika mau mendirikan bank, termasuk bank digital, modalnya harus Rp 10 triliun," ujarnya.



Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×