kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Dirikan bank digital baru syarat modalnya Rp 10 triliun, siapa yang tertarik?


Kamis, 06 Mei 2021 / 15:08 WIB
Dirikan bank digital baru syarat modalnya Rp 10 triliun, siapa yang tertarik?
ILUSTRASI. Karyawan memberikan pelayanan usai peresmian kantor baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2020). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

Heru menggarisbawahi bahwa pengertian digital banking dan bank digital berbeda. Digital banking adalah pergeseran operasional dan layanan bank tradisional menjadi digital. Sementara bank digital adalah bank yang lahir dengan operasional secara digital tanpa perlu kantor cabang fisik.

"Saat ini belum ada bank yang betul-betul lahir sebagai bank digital. Kalau ada yang mau dirikan bank digital tidak perlu ada kantor cabang, cukup satu kantor pusat saja tetapi modalnya minimum harus Rp 10 triliun. Atau mereka bisa mengambilalih bank yang sudah ada tetapi tentu harus dengan seluruh ekosistem yang ada," jelas Heru. 

Aturan lain mengenai bank digital yang akan diatur dalam POJK tersebut antara lain terkait pengaturan penggunaan data, tata kelola teknologi, manajemen risiko,  cyber security, dan kolaborasi antar platform. 

Baca Juga: Pemain fintech dompet digital giat berekspansi ke bisnis pembiayaan

Heru mengatakan, hal yang paling penting yang akan diatur dalam POJK itu adalah bagaimana tatanan industri bank digital tersebut dan bagaimana respon yang harus dilakukan  jika terjadi fraud. "Jadi luas sekali yang akan kita atur dalam POJK Bank Umum ini," lanjutnya. 

Dia menambahkan, selama ini perbankan di Tanah Air sudah mengarah pada transformasi layanan digital dan itu terakselerasi oleh kondisi pandemi.

Hasil penelitian OJK menunjukkan sekitar 56% bank telah siap melakukan transformasi ke layanan digital banking,  54% sudah mempersiapkan infrastruktur teknologi ke arah digital, dan 47% bank sudah mengarah ke digital.

Selanjutnya: Lakukan digitalisasi, bankir yakin pendapatan komisi bakal meningkat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×