kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.894   36,00   0,23%
  • IDX 7.203   61,60   0,86%
  • KOMPAS100 1.107   11,66   1,06%
  • LQ45 878   12,21   1,41%
  • ISSI 221   1,09   0,50%
  • IDX30 449   6,54   1,48%
  • IDXHIDIV20 540   5,97   1,12%
  • IDX80 127   1,46   1,16%
  • IDXV30 135   0,73   0,55%
  • IDXQ30 149   1,79   1,22%

Dituding lindungi Grup Bakrie di kasus Jiwasraya, BPK laporkan Bentjok ke Bareskrim


Senin, 29 Juni 2020 / 12:25 WIB
Dituding lindungi Grup Bakrie di kasus Jiwasraya, BPK laporkan Bentjok ke Bareskrim
ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2020). Penyidik Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan kembali Benny Tjo


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) berang bukan kepalang karena dituding oleh Benny Tjokrosaputro melindungi grup Bakrie dalam kasus Jiwasraya. Tak terima dituding demikian, BPK langsung menggelar konferensi, dan menyatakan kepada awak wartawan akan melaporkan bos Hanson Internasional itu ke Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: Perlawanan Benny Tjokro Terdakwa Korupsi Jiwasraya Melalui Tulisan-Tulisan Tangan

“Setelah konferensi pers ini, kami akan secara resmi mengadukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Benny Tjokro terkait pencemaran nama baik ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri,” kata Ketua BPK Agung Firma Sampurna di Jakarta, Senin (29/6).

Agung menyebut, tuduhan Benny Tjokro bahwa BPK menutupi keterlibatan Grup Bakrie dalam kasus Jiwasraya ini sebagai sesuatu yang tidak masuk akal.
“Tuduhan BPK ini tidak masuk akal. Hubungan kami melindungi ini apa,” tanyanya.

Sebab, kata dia, konstruksi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka sudah sudah jelas dan didukung oleh bukti-bukti permulaan yang memadai. termasuk dalam perhitungan kerugian negara (PKN) juga dilakukan atas permintaan penegak hukum.

Terlebih, PKN baik secara substansi maupun prosedur merupakan bagian dari pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara dan menjadi kewenangan BPK. Dengan demikian, ia menilai PKN yang dilakukan sudah sesuai standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN) secara ketat.

Baca Juga: Rekening reksadana terkait Jiwasraya diblokir, Kejagung: 13 MI masih bisa beroperasi

“Dengan kerangka tersebut, menjadi lucu jika dikatakan bahwa BPK atau Ketua dan Wakil Ketua BPK melindungi pihak – pihak tertentu. Karena BPK menghitung PKN setelah konstruksi perbuatan melawan hukum dan tersangkanya ditetapkan oleh kejaksaan,” tambahnya.

Pada Rabu (24/6) lalu, Benny sempat menyatakan, bahwa BPK melindungi Grup Bakrie dalam skandal korupsi Jiwasraya. Ia menyebut, Ketua dan Wakil Ketua BPK sengaja menutupi keterlibatan Bakrie karena mereka diduga mempunyai kedekatan khusus dengan kelompok usaha milik keluarga Aburizal Bakrie ini.

Benny Tjokro juga membuat pernyataan terbaru yang ditulis dan diserahkan kepada Bob Hasan, salah seorang tim kuasa hukumnya.

Bob Hasan kepada Kontan.co.id pada Senin (29/6) menyatakan bahwa pernyataan tertulis itu diterimanya saat mendampingi Benny Tjokro, Jumat (26/6) pekan lalu di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kasus korupsi Jiwasraya Libatkan anggotanya, begini komentar bos OJK

Berikut ini adalah isi tulisan Benny Tjokro bertajuk "Fakta Berita", yang diberikan kepada Bob Hasan:

Fakta Berita

Saya berbicara ada dasarnya. Waktu diperiksa di Kejagung dan BPK, para penyidik (jumlahnya banyak) membuka dan menunjukkan data di depan saya.

Dari kejadian tersebut saya baru tahu bahwa saham saham Grup Bakrie sangat banyak dan diperoleh dengan harga jauh lebih tinggi.

Kemudian saya juga mengecek kebenarannya setiap ketemu terdakwa, pengurus-pengurus Jiwasraya. Jawabannya: Benar bahwa Jiwasraya banyak membeli/bertransaksi saham-saham Grup Bakrie terutama sebelum 2008.

Ketemu para terdakwa, pengurus-pengurus Jiwasraya terjadi setiap ada penjemputan (di perjalanan), di tahanan PN saat menunggu sidang di PN Jakarta Pusat, dan saat diperiksa di BPK.

Baca Juga: Kejagung blokir rekening reksadana 13 MI yang terkait kasus Jiwasraya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×