kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

Dorong keuangan syariah, pemerintah juga akan rilis LinkAja syariah


Selasa, 14 Mei 2019 / 16:46 WIB
Dorong keuangan syariah, pemerintah juga akan rilis LinkAja syariah


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mendorong industri keuangan syariah, pemerintah menerbitkan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia. Salah satu targetnya agar industri keuangan syariah juga dapat masuk ke sistem pembayaran.

Direktur Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah Ventje Rahardjo bilang realisasi target tersebut akan dilakukan dengan bekerjasama dengan platform pembayaran digital pelat merah, yaitu LinkAja yang dikelola PT Fintek Karya Nusantara (Finarya).

“Nanti empat bank BUMN akan menandatangani MoU dengan Finarya untuk membentuk LinkAja syariah,” katanya dalam jumpa pers di peluncuran Masterplan di Bappenas, Jakarta, Selasa (14/5).

Direktur Pengembangan Ekonomi Syariah dan Industri Halal KNKS Afdhal Aliasar dalam kesempatan yang sama menyatakan pembentukan LinkAja Syariah ini kelak akan dilakukan dengan mengelola uang elektronik dengan prinsip syariah.

Pun ke depannya, LinkAja Syariah akan dapat dimanfaatkan untuk melakukan pembayaran infak, zakat, dan wakaf. Selain tentunya dapat digunakan untuk transaksi digital.

“intinya mengembangkan sistem pembayaran digital yang dikelola secara syariah yang mampu mendukung ekosistem digital ekonomi syariah yang terhubung dengan sistem e-commerce, produk keuangan syariah, pariwisata halal serta melayani transaksi dana sosial keagamaan,” kata Afdhal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×