kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

DPLK menjaring dana repatriasi


Jumat, 19 Agustus 2016 / 11:42 WIB
DPLK menjaring dana repatriasi


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Meraih berkah dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) juga diinginkan pengelola dana pensiun lembaga keuangan (DPLK). Bila berjalan lancar, kebijakan pengampunan pajak tersebut diyakini bisa mendorong pertumbuhan dana kelolaan DPLK.

Ketua Perkumpulan DPLK Abdul Rachman mengatakan, DPLK bisa menampung dana repatriasi tax amnesty untuk kemudian diinvestasikan di berbagai instrumen seperti pasar modal. Dengan menghitung efek pengampunan pajak, Perkumpulan DPLK optimistis dana kelolaan sampai akhir tahun bisa menembus Rp 65 triliun.

Jumlah tersebut meningkat 37,4% dari realisasi akhir 2015 yang sebesar Rp 47,3 triliun. Proyeksi tersebut juga lebih tinggi ketimbang target awal yakni tumbuh 20% menjadi
Rp 56,7 triliun.

Namun, pengelola DPLK belum bisa bergerak cepat menampung dana repatriasi kebijakan tax amnesty. "Kami masih harus menunggu aturan teknisnya keluar," kata Abdul, Kamis (18/8).

Selain itu, Perkumpulan DPLK juga masih berupaya meminta kelonggaran pengelola DPLK yang bisa ikut serta dalam mengelola dana repatriasi. Soalnya dalam ketentuan yang dikeluarkan pemerintah, hanya DPLK yang memiliki dana kelolaan minimal
Rp 10 triliun yang bisa mengelola aset hasil repatriasi.

Nah dari 25 DPLK yang ada saat ini, cuma ada dua DPLK yang masuk dalam kategori tersebut, yakni DPLK Manulife dan DPLK BNI. "Batasnya terserah pemerintah. Tapi kalau semakin banyak DPLK yang ikut tentu programnya lebih semarak," kata Abdul.

Selama enam bulan pertama tahun ini, dana kelolaan DPLK tumbuh 17,5% secara year to date menjadi Rp 55,6 triliun. Salah satu pendorong  pertumbuhan dana kelolaan hingga semester I-2016 adalah perkembangan program pensiun untuk kompensasi pesangon (PPUKP). "Pertumbuhan masih tinggi karena banyak industri yang melakukan PHK," kata Wakil Ketua Perkumpulan DPLK Nur Hasan Kurniawan.

Edukasi juga terus digalakkan baik ke kalangan perusahaan maupun individu. Pasalnya penetrasi dana pensiun masih rendah. Dari total pekerja di Indonesia, baru 5% yang sudah mempersiapkan dana untuk kebutuhan pensiun. Sementara di 2025 mendatang diperkirakan ada 40 juta orang yang akan pensiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×