kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

DPR sahkan Perpu akses pajak, ini komentar bankir


Selasa, 25 Juli 2017 / 18:38 WIB
DPR sahkan Perpu akses pajak, ini komentar bankir


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Beberapa bankir menanggapi terkait pengesahan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu ) No 1 2017 tentang akses informasi untuk kepentingan perpajakan.

Vera Eve Lim, Direktur Keuangan Bank Danamon mengatakan dengan disahkannya Perpu mengenai pembukaan data nasabah yang memiliki simpanan minimal Rp 1 miliar ini, maka pemerintah dan bank harus bekerja sama untuk meningkatkan sosialisasi.

“Sosialisasi (ke nasabah) sangat penting, karena masyarakat butuh waktu untuk mengerti dan agar tidak terjadi kepanikan,” ujar Vera ketika ditemui setelah paparan kinerja, Selasa (25/7).

Selain sosialisasi kepada nasabah, pemerintah juga harus memastikan terkait data apa saja yang harus disampaikan bank ke pemerintah.

Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Utama Bank Mandiri juga mengatakan saat ini bank akan masih akan melakukan soalisasi terkait dengan Perppu perpajakan ini.

“Kami juga masih menunggu aturan turunan Peraturan OJK (POJK) nya,” ujar Tiko, Selasa (25/7).

Dengan adanya Perppu ini maka Indonesia bisa membuat perjanjian bilateral dengan negara yang sudah menerapkan aturan perpajakan ini seperti Singapura, Swiss, dan Hongkong.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×