Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengindikasi adanya permainan manajemen lama sehingga PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengalami krisis keuangan dan tidak sanggup membayarkan polis jatuh tempo kepada nasabah.
Untuk memperjelas masalah ini, Komisi VI DPR merekomendasikan permasalahan Jiwasraya lewat penegakan hukum agar tetap berjalan mulai dengan melakukan pencekalan terhadap direksi Jiwasraya pada periode 2013-2018.
Baca Juga: Rasio permodalan bank di Indonesia paling tinggi se-Asia Tenggara bahkan dunia
Anggota Komisi VI Mukhtaruddin menegaskan bahwa persoalan ini sangat serius dan tidak main-main. Maka itu harus dilakukan penegakan hukum kepada pihak-pihak yang mencoba bermain dalam persoalan ini.
“Mereka tidak bisa suka-sukanya. Artinya, mereka harus tahu ada penderitaan rakyat [dari kasus Jiwasraya]. Yang jelas, nanti pimpinan DPR akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait yang mempunyai kewenangan untuk itu,” kata Mukhtaruddin di gedung DPR, Jakarta, Senin (16/12).
Baca Juga: Soal kasus Jiwasraya, Sri Mulyani: Kami tidak melindungi kejahatan korporasi!
Pihaknya masih melakukan pembicaraan apakah manajemen lama juga akan dipanggil ke Komisi VI DPR. Jika penegakan hukum selesai, penyelamatan Jiwasraya dan nasabah juga turut selesai.