Reporter: Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal
KONTAN.CO.ID - Bukan hal mudah membangun usaha. Namun, dukungan yang berasal dari orang terdekat maupun komunitas dapat menjadisupport system yang menguatkan.
Permodalan Nasional Madani (PNM) memanfaatkan kekuatan dukungan kelompok ini dalam menyalurkan pembiayaan Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) yang menyasar pelaku usaha ultra mikro dari kalangan perempuan prasejahtera.
Sejatinya, nasabah PNM Mekaar memiliki pengetahuan dan keterampilan berusaha. Namun terbatasnya akses pembiayaan modal kerja menyebabkan keterampilan berusaha mereka kurang termanfaatkan.
Maka, PNM menerapkan sistem kelompok tanggung renteng. Sistem tersebut diharapkan menjembatani kesenjangan akses pembiayaan. Sehingga para nasabah mampu mengembangkan usaha dalam rangka menggapai cita-cita dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Baca Juga: Jadi Agen BRILink, Nasabah PNM Mekaar Bisa Peroleh Penghasilan Tambahan
Secara garis besar, manfaat yang disalurkan oleh Perusahaan melalui layanan PNM Mekaar, meliputi:
Peningkatan pengelolaan keuangan;
Pembiayaan modal tanpa agunan;
Penanaman budaya menabung; dan
Kompetensi kewirausahaan dan pengembangan bisnis.
Baca Juga: PNM Mekaar Jangkau Nasabah Perempuan Demi Keluarga Sejahtera
Dikutip dari situs resmi PNM. Ada beberapa kriteria yang wajib dipenuhioleh nasabah PNM Mekaar:
Layanan PM Mekaar menyasar para perempuan pelaku usaha mikro dengan kondisi indeks pendapatan per kapita maksimal USS 1,99 per hari atau Rp 800.000 per bulan serta memenuhi indeks rumah (Cashpoor Index House);
Pembiayaan PNM Mekaar tidak mensyaratkan agunan fisik, melainkan bersifat tanggung renteng kelompok. Dengan syarat kedisiplinan untuk mengikuti proses persiapan dan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM).
Satu kelompok minimal terdiri dari dua subkelompok dan maksimal 6 subkelompok dengan masing masing subkelompok beranggotakan 5- 30 nasabah;
Setiap kelompok/subkelompok dipimpin oleh seorang ketua;
Pertemuan kelompok wajib setiap pekan. Ini sekaligus sebagai salah satu cara untuk membayar angsuran mingguan.
Nah, jadi pada saat pertemuan itu nasabah membayar angsuran mereka. Jadi tidak bisa secara online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News