Reporter: Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal
KONTAN.CO.ID - Pembiayaan ultra mikro Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) yang diusung Permodalan Nasional Madani (PNM) konsisten berpihak pada pemberdayaan perempuan sejak 2015.
Ini merupakan layanan pinjaman modal untuk perempuan prasejahtera pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Dalam melakukan pendampingan usaha, PNM Mekaar melibatkan beberapa unsur di masyarakat mulai dari organisasi bisnis, komunitas usaha masyarakat hingga akademisi dari banyak perguruan tinggi.
Baca Juga: Tanpa Agunan Fisik, PNM Mekaar Beri Persyaratan Nasabah Berupa Tanggung Renteng
Hasil pendampingan ini cukup efektif menaikkan pendapatan nasabah PNM. Meski begitu, pihaknya tidak menjelaskan secara detail berapa persen kenaikan pendapatan dari nasabah PNM setelah mengikuti program Mekaar.
Ada beberapa hal kriteria yang wajib dipenuhi nasabah PNM Mekaar.
Pertama, fokus kepada perempuan pelaku usaha mikro dengan kondisi keluarga yang memiliki indeks pendapatan per kapita maksimal USS 1,99 per hari atau Rp 800.000 per bulan serta memenuhi indeks rumah (Cashpoor Index House).
Kedua, pembiayaan PNM Mekaar tidak mensyaratkan agunan fisik, melainkan bersifat tanggung renteng kelompok, dengan syarat kedisiplinan untuk mengikuti proses persiapan dan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM).
Ketiga, satu kelompok minimal terdiri dari dua subkelompok dan maksimal enam subkelompok dengan masing-masing subkelompok beranggotakan 5- 30 nasabah.
Keempat, setiap kelompok/subkelompok dipimpin oleh seorang ketua.
Baca Juga: PNM ULaMM Berikan Peningkatan Kapasitas Sebagai Pelengkap Modal Usaha
Kelima, pertemuan kelompok wajib dilaksanakan setiap minggu, sebagai salah satu cara untuk membayar angsuran mingguan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News