kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ekonomi Membaik, Sinarmas MSIG Life Optimistis Kinerja Bisnis 2023 Lebih Baik


Selasa, 23 Mei 2023 / 19:47 WIB
Ekonomi Membaik, Sinarmas MSIG Life Optimistis Kinerja Bisnis 2023 Lebih Baik
President Director Sinarmas MSIG Life, Wianto Chen (kanan) dan?Renova Siregar, Chief Legal, Compliance & Corporate Secretary Sinarmas MSIG Life di Jakarta, Senin (23/5/2023)


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Berdasarkan hasil fakta persidangan dan proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian, Renova mengatakan transaksi dalam jumlah besar itu hanya melibatkan beberapa pihak yang sudah saling kenal satu sama lain, ada 20 nama. "Ini adalah transaksi yang terjadi pada sekelompok individu dengan nilai yang sangat besar," terangnya.

Sebagai perusahaan publik, Renova mengatakan bahwa mereka tetap mematuhi hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi transparansi sesuai dengan prinsip-prinsip perusahaan. Menurut dia, Sinarmas MSIG Life tetap menjadikan kepercayaan dan kepuasan nasabah sebagai prioritas utama.

"Karena itu, kita harus melindungi nasabah dengan tata kelola perusahaan yang benar," tuturnya. 

Baca Juga: Respons OJK, Sinarmas MSIG Life Akan Perkuat Literasi Asuransi ke Konsumen dan Agen

Perlu diketahui, transaksi Rp82 miliar yang dilakukan oleh 7 korban ke rekening perusahaan, uang tersebut telah dikembalikan ke rekening yang tercantum di formulir pembukaan polis. Namun demikian, nasabah menyatakan tidak pernah menerima dana tersebut karena kemudian diketahui bahwa rekening atas nama nasabah telah dipalsukan oleh karyawan bank yang bekerja sama dengan mantan agen. 

Sementara ada 13 korban lagi yang mengaku telah melakukan pembayaran premi sebesar Rp133 miliar, akan tetapi karena pembayaran tidak dilakukan ke rekening perusahaan maka kami meminta bukti-bukti atas transaksi tersebut.

"Proses verifikasi yang dilakukan mengalami cukup banyak kendala karena tidak dilakukan ke rekening perusahaan melainkan ke rekening pribadi mantan agen. Sebagian transaksi dilakukan secara tunai, selebihnya dilakukan dengan cara transfer namun ada sebagian yang malah mengaku bukti-buktinya telah hilang dan tidak berada di tangan korban," ucapnya.

Baca Juga: OJK Kocok Ulang Batas Investasi Asuransi Jiwa, Ini Rinciannya

“Kami akan patuh dan menghormati proses hukum yang berlangsung, terutama untuk memastikan keadilan untuk semua pihak”, tutup Renova.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×