Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (Sinarmas MSIG Life) optimistis kinerja bisnis pada tahun 2023 terus membaik. Pada kuartal I 2023, emiten dengan kode saham LIFE ini membukukan total pendapatan sebesar Rp705,88 miliar. Sinarmas MSIG Life pun mengantongi laba periode berjalan sebesar Rp67,68 miliar.
Sementara dari segi New Business Value (NBV) Sinarmas MSIG Life mencatatkan pertumbuhan 85% sebesar Rp102 miliar dengan nilai aset sebesar Rp 15,4 triliun posisi Risk Based Capital (RBC) atau kemampuan membayar kewajiban jangka panjang mencapai 2.301%, jauh di atas ketetapan minimum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 120%.
Dengan berbagai catatan positif tersebut, President Director Sinarmas MSIG Life, Wianto Chen, mengatakan kinerja keuangan Sinarmas MSIG Life sangat sehat dan kuat.
Baca Juga: Nilai RBC 25 Kali Lipat dari Ketentuan OJK, Sinarmas SMIG Life: Kami Sangat Sehat
Ia juga optimistis kinerja Sinarmas MSIG Life ke depan akan terus sehat dan bertumbuh. Untuk itu, ia menegaskan bahwa perusahaan tetap berkomitmen untuk menjalankan praktek good corporate governance dan transparan dalam menjalankan bisnis perusahaan. Dalam kaitan itu, perusahaan secara proaktif melaporkan kasus hukum terkait dugaan polis palsu yang merugikan perusahaan ke Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dari kasus penipuan oleh mantan agen yang merugikan Sinarmas MSIG Life ini, berdasarkan fakta persidangan ditemukan adanya transaksi berjumlah signifikan dengan korban dari kalangan tertentu yang memiliki hubungan dekat.
Mantan Agen tersebut menjanjikan hadiah, bonus serta imbal pengembalian yang besar namun tidak sesuai dengan fitur produk perusahaan. Aksi ini turut pula melibatkan pihak perbankan sehingga tindakan penipuan dapat terjadi.
Renova Siregar, Chief Legal, Compliance & Corporate Secretary Sinarmas MSIG Life, menjelaskan dalam kasus hukum ini ada terdapat dua gugatan yang diajukan. Gugatan perdata yang sudah diputuskan oleh PN Manado dan pihak Sinarmas MSIG Life masih menyatakan banding.
Baca Juga: MSIG Indonesia Perkuat Komitmen pada Keberlanjutan lewat 2 Inisiatif Keragaman Hayati
Lalu ada juga perkara pidana. Pada perkara pidana ini, pihak Sinarmas MSIG Life telah melaporkan sejumlah pihak dan atas laporan ini pengadilan Negeri Manado sudah menjatuhkan vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap. Namun di sisi lain, saat ini Sinarmas MSIG Life juga dilaporkan oleh sejumlah korban sebagai pihak terlapor di POLDA Manado.
"Ada berupa tuntutan hukum baik perdata maupun pidana dari sekelompok orang, ada terdiri dari 20 nama, yang terdiri dari keluarga dan saling kenal di mana sebagian besar di antara mereka memiliki hubungan kekeluargaan dan kekerabatan," jelas Renova.
Berdasarkan hasil fakta persidangan dan proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian, Renova mengatakan transaksi dalam jumlah besar itu hanya melibatkan beberapa pihak yang sudah saling kenal satu sama lain, ada 20 nama. "Ini adalah transaksi yang terjadi pada sekelompok individu dengan nilai yang sangat besar," terangnya.
Sebagai perusahaan publik, Renova mengatakan bahwa mereka tetap mematuhi hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi transparansi sesuai dengan prinsip-prinsip perusahaan. Menurut dia, Sinarmas MSIG Life tetap menjadikan kepercayaan dan kepuasan nasabah sebagai prioritas utama.
"Karena itu, kita harus melindungi nasabah dengan tata kelola perusahaan yang benar," tuturnya.
Baca Juga: Respons OJK, Sinarmas MSIG Life Akan Perkuat Literasi Asuransi ke Konsumen dan Agen
Perlu diketahui, transaksi Rp82 miliar yang dilakukan oleh 7 korban ke rekening perusahaan, uang tersebut telah dikembalikan ke rekening yang tercantum di formulir pembukaan polis. Namun demikian, nasabah menyatakan tidak pernah menerima dana tersebut karena kemudian diketahui bahwa rekening atas nama nasabah telah dipalsukan oleh karyawan bank yang bekerja sama dengan mantan agen.
Sementara ada 13 korban lagi yang mengaku telah melakukan pembayaran premi sebesar Rp133 miliar, akan tetapi karena pembayaran tidak dilakukan ke rekening perusahaan maka kami meminta bukti-bukti atas transaksi tersebut.
"Proses verifikasi yang dilakukan mengalami cukup banyak kendala karena tidak dilakukan ke rekening perusahaan melainkan ke rekening pribadi mantan agen. Sebagian transaksi dilakukan secara tunai, selebihnya dilakukan dengan cara transfer namun ada sebagian yang malah mengaku bukti-buktinya telah hilang dan tidak berada di tangan korban," ucapnya.
Baca Juga: OJK Kocok Ulang Batas Investasi Asuransi Jiwa, Ini Rinciannya
“Kami akan patuh dan menghormati proses hukum yang berlangsung, terutama untuk memastikan keadilan untuk semua pihak”, tutup Renova.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News