kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45915,83   -3,68   -0.40%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revitalisasi modal ventura, OJK siapkan 4 beleid


Senin, 27 April 2015 / 16:07 WIB
Revitalisasi modal ventura, OJK siapkan 4 beleid


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Johana K.

JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membenahi industri modal ventura sepertinya tidak main-main. Wasit industri keuangan itu bahkan mengklaim, telah merancang sedikitnya empat aturan baru sebagai bagian dari revitalisasi industri modal ventura.

"Empat aturan itu akan tertuang dalam Peraturan OJK/POJK. Di antaranya, POJK terkait perizinan dan kelembagaan, POJK soal pemeriksaan dan pengawasan, serta tata kelola usaha yang baik. Kami harapkan, bisa segera meluncur akhir tahun nanti," imbuh Yusman, Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Industri Keuangan Non Bank OJK, Senin (27/4).

Empat aturan baru di industri modal ventura tersebut akan mencakup beberapa strategi kebijakan revitalisasi. Pertama, soal perluasan sumber pendanaan yang sesuai dengan karakteristik bisnis modal ventura, yaitu murah dan jangka panjang. Saat ini, banyak modal ventura mengandalkan pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya.

"Kelemahan pendanaan melalui pinjaman, antara lain kewajiban pembayaran kembali pokok pinjaman dan bunga akan memberatkan perusahaan modal ventura yang melakukan usaha penyertaan saham bagi perusahaan-perusahaan yang masih dalam tahap awal berdiri," tutur Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK.

Selain itu, sambung dia, pendanaan dari pinjaman akan membuat berkurangnya keleluasaan bagi perusahaan modal ventura dalam memberikan pembiayaan bagi start up company yang belum memberikan hasil. "Makanya, kami mengkaji pengelolaan dana melalui skema venture fund atawa crowdfunding," katanya.

Venture fund merupakan skema pengumpulan dana dari investor-investor profesional, seperti perusahaan asuransi jiwa, dana pensiun, dan investor perorangan dengan tenor yang lebih panjang. Sementara, crowdfunding adalah pengumpulan dana dari banyak pihak tanpa terikat perjanjian. Crowdfunding ini berkembang di Amerika Serikat, Inggris, India, bahkan Malaysia.

Kedua, lanjut Firdaus, perluasan kegiatan usaha. OJK menyadari kegiatan penyertaan saham yang menjadi bisnis inti modal ventura memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi. Karenanya, OJK sedang mengkaji alternatif kegiatan usaha lain, seperti penyediaan modal kerja bagi usaha mikro, kecil dan menengah di sektor produktif, jasa pendampingan, dan kegiatan usaha berbasis komisi.

Namun, harap dicatat, kegiatan usaha tersebut hanya kegiatan tambahan. OJK tetap mendorong modal ventura untuk memberikan perhatian utamanya pada peningkatan penyaluran kegiatan penyertaan saham. Sehingga, kebutuhan permodalan bagi UMKM yang beroritentasi pada kewirausahaan dan produk-produk inovatif dapat terpenuhi.

Ketiga, revitalisasi kebijakan proses divestasi bagi industri modal ventura. Saat ini, bursa saham level kedua (secondary board capital market), proses divestasi umumnya dilakukan melalui pengalihan kepada investor strategis, penjualan kembali kepada Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) yang menjadi klien modal ventura atau initial public offering/IPO).

"Melihat karakteristik pelaku usaha UMKM yang dibiayai oleh modal ventura, perlu dikaji terkait pengaktifan kembali bursa saham level kedua sebagai wadah IPO pelaku usaha UMKM, serta sarana alternatif diverstasi penyertaan saham bagi perusahaan modal ventura dan PPU-nya," terang Firdaus.

Keempat, kebijakan terkait penguatan permodalan industri modal ventura. Saat ini, persyaratan permodalan untuk pendirian modal ventura sebesar Rp 10 miliar untuk modal ventura swasta nasional dan Rp 30 miliar untuk perusahaan patungan (joint venture). "Untuk meningkatkan kegiatan usahanya, kami akan meningkatkan modal menjadi Rp 50 miliar - Rp 100 miliar," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×