Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
“Perppu ini jadi dasar kerangka hukum bagi OJK, karena jika mengikuti ketentuan dalam kondisi normal, kami butuh waktu untuk BDPI selama 12 bulan, kemudian BDPK selama 3 bulan. Di tengah waah COVID-19, Perppu ini merupakan antisipasi agar OJK bisa lebih preemptive melakukan supervisory action,” jelas Wimboh sebelumnya.
Meski demikian, Wimboh tak merinci apa keriteria LJK yang dapat dipaksa berkonsolidasi. Pun dalam beleid COVID-19 tersebut tak ada indikasi jelas yang dijabarkan.
Wimboh cuma menjelaskan, bank bisa dipaksa untuk melakukan konsolidasi jika membukukan kerugian, memiliki arus kas yang negatif, dan likudiitas ketat, hingga berpotensi menganggu kesehatan bank lainnya.
Baca Juga: Core: Kondisi perbankan Indonesia saat ini masih cukup kuat
Sementara merujuk POJK 15/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum, status BDPI akan disematkan kepada bank yang memiliki satu atau lebih dari indikator berikut: capital adequacy ratio (CAR) di bawah 8%, non performing loan (NPL) lebih dari 5%, kemudian rasio modal inti, giro wajib minimum (GWM) dan kesehatan bank yang tak sesuai ketentuan.
Mengacu indikator CAR, beberapa bank sejatinya mulai berada di titik nadir. PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) misalnya, akhir tahun lalu rasionya berada di kisaran 9,01%. Sejumlah kewajiban tambahan modal penyangga perseroan sama sekali belum dipenuhi perseroan.
Meski demikian Direktur Utama Bank Anten Fahmi Bagus Mahesa bilang saat ini kinerja perseroan masih dalam kondisi positif.
Baca Juga: Modal bank cukup kuat, instrumen pandemic bonds mencukupi hadapi efek wabah corona