kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Enam asuransi kantongi izin pemasaran asuransi berbalut investasi secara digital


Senin, 24 Agustus 2020 / 17:18 WIB
Enam asuransi kantongi izin pemasaran asuransi berbalut investasi secara digital
ILUSTRASI. OJK telah mengeluarkan kebijakan relaksasi untuk pemasaran produk terkait investasi (paydi) melalui kanal digital .


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan relaksasi untuk pemasaran produk terkait investasiĀ  (paydi) melalui kanal digital guna memudahkan nasabah mengakses produk asuransi di masa pandemi corona (Covid-19).

Meski demikian, pemberlakukan relaksasi tersebut harus kantongi izin dari OJK. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi bilang, pihaknya sudah mengeluarkan izin kepada enam perusahaan asuransi untuk melakukan penjualan secara elektronik.

"Sementara empat perusahaan asuransi lain masih menunggu proses persetujuan dari OJK," kata Riswinandi dalam diskusi secara virtual, Senin (24/8).

Baca Juga: Mayoritas emiten asuransi umum bukukan pertumbuhan premi di tengah pandemi Covid-19

Sebelum kantongi izin dari OJK, perusahaan asuransi yang akan menjual produknya secara digital mesti memaparkan program-program bisnisnya ke regulator. Tujuannya agar tata kelola perusahaan (GCG) tetap terjaga.

Di tengah pandemi, Riswinandi menilai, industri asuransi cepat beradaptasi dengan memaksimalkan kanal digital. Mengingat, penjualan melalui agen sulit terealisasi karena setiap orang harus menerapkan protokol kesehatan dan jaga jarak fisik.

"Penjualan digital penting untuk bisnis asuransi tapi bukan berarti aspek kehati-hatian ditinggallkan termasuk perlindungan kepada konsumen," ungkapnya.

Riswinandi berharap, kehadiran teknologi bisa memperkuat manajemen risiko perusahaan asuransi. Terlebih, investasi asuransi cukup rentan karena nilai libilitas semakin besar dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terkoreksi selama enam bulan.

Baca Juga: AAUI: POJK 39/2020 berpotensi kikis neraca reasuransi nasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×