Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan relaksasi untuk pemasaran produk terkait investasiĀ (paydi) melalui kanal digital guna memudahkan nasabah mengakses produk asuransi di masa pandemi corona (Covid-19).
Meski demikian, pemberlakukan relaksasi tersebut harus kantongi izin dari OJK. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi bilang, pihaknya sudah mengeluarkan izin kepada enam perusahaan asuransi untuk melakukan penjualan secara elektronik.
"Sementara empat perusahaan asuransi lain masih menunggu proses persetujuan dari OJK," kata Riswinandi dalam diskusi secara virtual, Senin (24/8).
Baca Juga: Mayoritas emiten asuransi umum bukukan pertumbuhan premi di tengah pandemi Covid-19
Sebelum kantongi izin dari OJK, perusahaan asuransi yang akan menjual produknya secara digital mesti memaparkan program-program bisnisnya ke regulator. Tujuannya agar tata kelola perusahaan (GCG) tetap terjaga.
Di tengah pandemi, Riswinandi menilai, industri asuransi cepat beradaptasi dengan memaksimalkan kanal digital. Mengingat, penjualan melalui agen sulit terealisasi karena setiap orang harus menerapkan protokol kesehatan dan jaga jarak fisik.
"Penjualan digital penting untuk bisnis asuransi tapi bukan berarti aspek kehati-hatian ditinggallkan termasuk perlindungan kepada konsumen," ungkapnya.
Riswinandi berharap, kehadiran teknologi bisa memperkuat manajemen risiko perusahaan asuransi. Terlebih, investasi asuransi cukup rentan karena nilai libilitas semakin besar dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terkoreksi selama enam bulan.
Baca Juga: AAUI: POJK 39/2020 berpotensi kikis neraca reasuransi nasional
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News