kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,64   6,79   0.75%
  • EMAS1.383.000 0,36%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

33 Fintech Belum Penuhi Aturan Modal Minimum, OJK: Sudah Diberi Surat Peringatan


Kamis, 20 Juli 2023 / 16:25 WIB
33 Fintech Belum Penuhi Aturan Modal Minimum, OJK: Sudah Diberi Surat Peringatan
ILUSTRASI. OJK telah memberi surat peringatan ke 33 perusahaan fintech P2P lending yang belum memenuhi aturan modal minimum.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan telah memberikan surat peringatan kepada 33 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang belum memenuhi aturan batas permodalan minimum. Adapun fintech P2P lending harus memenuhi batas permodalan minimum Rp 2,5 miliar per 4 Juli 2023.

Terkait hal itu, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani mengatakan OJK menerapkan langkah administratif terlebih dahulu berupa pemberian surat peringatan. Dia juga menyatakan surat peringatan tersebut sudah disampaikan kepada 33 perusahaan yang belum memenuhi permodalan minimum.

"Kami tetap beri surat peringatan. Kami harus meminta kepada mereka memenuhi syarat. Tinggal tunggu waktu saja," kata Triyono saat ditemui Kontan.co.id di Kempinski Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).

Baca Juga: Penuhi Syarat Permodalan Rp 2,5 Miliar, AFPI Dorong Fintech Lakukan Sejumlah Opsi

Triyono juga menerangkan sudah banyak perusahaan yang memberikan respons seusai mendapatkan surat peringatan tersebut. Namun, respons tersebut memerlukan waktu dan tak bisa dilakukan sekaligus.

Sebab, kata Triyono, proses perizinan itu tak mudah. Misalnya, perusahaan menyetor dokumen tentu tak semuanya bisa selesai sekaligus. 

"Antre ya. Tentu harus diverifikasi dahulu, tetapi sebagian besar mereka sudah respons," ungkapnya.

Triyono menyampaikan apabila ada perusahaan yang tak bisa memenuhi persyaratan modal minimum, OJK tentu akan memberikan sanksi tegas.

Dia juga menerangkan aksi korporasi, seperti merger atau akuisisi, diperbolehkan bagi 33 perusahaan yang belum memenuhi syarat permodalan. Namun, sejauh ini belum ada permintaan yang masuk terkait merger atau akuisisi. 

Sebagai informasi, batas permodalan atau ekuitas fintech telah diatur dalam ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022. Dalam beleid tersebut diatur, penyelenggara fintech harus memenuhi modal atau ekuitas secara bertahap.

Baca Juga: Makin Ditinggalkan, Pendanaan Fintech Global Turun Hampir 50% di Semester 1-2023

Tahap pertama dimulai pada 4 Juli 2023 dengan minimal permodalan senilai Rp 2,5 miliar. Setelah itu, pada 4 Juli 2024 fintech harus memiliki modal minimum Rp 7,5 miliar dan berlanjut hingga Rp 12,5 miliar pada 4 Juli 2025 mendatang. 

Adapun sebanyak 33 perusahaan fintech P2P lending tercatat belum memenuhi syarat permodalan minimum Rp 2,5 miliar per Mei 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×