Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri fintech peer to peer (P2P) lending di Indonesia memasuki fase konsolidasi. Setelah sempat dihuni lebih dari 100 perusahaan, jumlah penyelenggara fintech lending kini menyusut menjadi 94 perusahaan per September 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, penurunan jumlah penyelenggara fintech lending tersebut merupakan bagian dari dinamika penguatan industri.
"Salah satunya juga dipengaruhi, antara lain kemampuan pemenuhan ketentuan permodalan dan keberlanjutan usaha," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (14/9).
Sebagai gambaran, jumlah penyelenggara fintech yang terdaftar dan berizin sempat mencapai 149 perusahaan berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 28 Desember 2020.
Namun, jumlah tersebut terus mengalami penurunan seiring dengan proses konsolidasi dan penguatan ketentuan di industri fintech lending. Hingga September 2026, jumlah penyelenggara yang tercatat hanya sebanyak 94 perusahaan.
Baca Juga: Penjualan Mobil Tumbuh, Pembiayaan Multifinance Justru Turun 2,43%
Agusman memperkirakan persaingan di industri fintech lending ke depan akan semakin mengarah kepada perusahaan dengan fundamental bisnis yang kuat. Selain itu, kemampuan dalam menerapkan manajemen risiko dan tata kelola yang baik juga akan menjadi faktor penting untuk menjaga keberlangsungan usaha.
"Ditambah, memiliki kemampuan beradaptasi, guna menjaga pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan," ujarnya.
Kinerja Fintech Lending
Di tengah penurunan jumlah penyelenggara, kinerja industri fintech lending masih mencatat pertumbuhan positif.
Agusman menyampaikan, laba industri fintech lending mencapai Rp 1,36 triliun hingga Juli 2026. Angka tersebut tumbuh 18,20% secara tahunan atau year on year (YoY).
Baca Juga: Kredit BNI Tumbuh 27,1%, Laba Bank Naik 6,9% Jadi Rp 14,33 Triliun hingga Agustus
Sementara itu, outstanding pembiayaan fintech P2P lending tercatat sebesar Rp 105,63 triliun per Juli 2026. Nilai tersebut tumbuh 24,76% secara YoY.
Meski pembiayaan masih tumbuh, kualitas pendanaan menjadi salah satu indikator yang tetap perlu diperhatikan. OJK mencatat tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari (TWP90) fintech P2P lending mencapai 4,32% per Juli 2026.
Angka tersebut sedikit meningkat dibandingkan posisi Juni 2026 yang tercatat sebesar 4,26%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














