kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.430.000   -10.000   -0,69%
  • USD/IDR 15.239   100,00   0,65%
  • IDX 7.892   62,47   0,80%
  • KOMPAS100 1.206   9,93   0,83%
  • LQ45 979   9,02   0,93%
  • ISSI 229   0,72   0,32%
  • IDX30 500   4,58   0,93%
  • IDXHIDIV20 602   5,24   0,88%
  • IDX80 137   1,11   0,82%
  • IDXV30 140   0,07   0,05%
  • IDXQ30 167   1,33   0,80%

Fintech Maucash Telah Penuhi Ketentuan Modal Minumum Rp 7,5 Miliar


Sabtu, 17 Agustus 2024 / 07:49 WIB
Fintech Maucash Telah Penuhi Ketentuan Modal Minumum Rp 7,5 Miliar
ILUSTRASI. Maucash menyebut sudah memenuhi ketentuan permodalan minimum baik pada tahun ini maupun tahun depan yang sebesar Rp 12,5 miliar.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending diharuskan memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp 7,5 miliar yang mulai berlaku 4 Juli 2024. Adapun ketentuan itu diatur dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b POJK 10 Tahun 2022. Dalam butir tersebut, menyatakan fintech lending paling sedikit harus memenuhi ekuitas Rp 7,5 miliar yang berlaku 2 tahun terhitung sejak POJK tersebut diundangkan.

Menanggapi hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending Maucash menyebut sudah memenuhi ketentuan permodalan minimum baik pada tahun ini maupun tahun depan yang sebesar Rp 12,5 miliar.

"Kami sudah memenuhinya jauh hari sebelum peraturan tersebut berlaku. Adapun kami mendapat modal dari shareholder," ucap Direktur Marketing Maucash Indra Suryawan kepada Kontan.co.id, Jumat (17/8). 

Indra menerangkan Maucash belum berencana untuk menambah investor baru ke depannya. Hal itu karena perusahaan saat ini sudah memenuhi ketentuan permodalan dari regulator.

Baca Juga: Maucash Sebut Porsi Pembiayaan Lewat Ekosistem Astra Sudah Mencapai 29%

Lebih lanjut, Indra berpendapat permodalan merupakan hal yang sangat penting bagi fintech lending. Sebab, modal merupakan bentuk dari komitmen untuk memberikan kontribusi yang positif dan berkelanjutan dalam industri fintech lending. 

"Dengan demikian, kalau modalnya sedikit, berarti bisa dibilang perusahaan juga ragu bisnis yang sedang dijalani bisa bertahan atau tidak di industri. Kami sebetulnya juga menyambut baik dengan adanya aturan permodalan minimum tersebut," tuturnya.

Sebagai informasi, OJK menyampaikan terdapat 28 penyelenggara dari 98 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 7,5 miliar.

Selanjutnya: Penduduk Indonesia TW 2 2024 282 Juta, Ini Cara dan Syarat Membuat KTP yang Hilang,

Menarik Dibaca: 11 Daftar Promo Kemerdekaan 12-18 Agustus 2024 Pizza Hut, Marugame Udon, KFC

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×