kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Fintech Maucash Telah Penuhi Ketentuan Modal Minumum Rp 7,5 Miliar


Sabtu, 17 Agustus 2024 / 07:49 WIB
Fintech Maucash Telah Penuhi Ketentuan Modal Minumum Rp 7,5 Miliar
ILUSTRASI. Maucash menyebut sudah memenuhi ketentuan permodalan minimum baik pada tahun ini maupun tahun depan yang sebesar Rp 12,5 miliar.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending diharuskan memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp 7,5 miliar yang mulai berlaku 4 Juli 2024. Adapun ketentuan itu diatur dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b POJK 10 Tahun 2022. Dalam butir tersebut, menyatakan fintech lending paling sedikit harus memenuhi ekuitas Rp 7,5 miliar yang berlaku 2 tahun terhitung sejak POJK tersebut diundangkan.

Menanggapi hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending Maucash menyebut sudah memenuhi ketentuan permodalan minimum baik pada tahun ini maupun tahun depan yang sebesar Rp 12,5 miliar.

"Kami sudah memenuhinya jauh hari sebelum peraturan tersebut berlaku. Adapun kami mendapat modal dari shareholder," ucap Direktur Marketing Maucash Indra Suryawan kepada Kontan.co.id, Jumat (17/8). 

Indra menerangkan Maucash belum berencana untuk menambah investor baru ke depannya. Hal itu karena perusahaan saat ini sudah memenuhi ketentuan permodalan dari regulator.

Baca Juga: Maucash Sebut Porsi Pembiayaan Lewat Ekosistem Astra Sudah Mencapai 29%

Lebih lanjut, Indra berpendapat permodalan merupakan hal yang sangat penting bagi fintech lending. Sebab, modal merupakan bentuk dari komitmen untuk memberikan kontribusi yang positif dan berkelanjutan dalam industri fintech lending. 

"Dengan demikian, kalau modalnya sedikit, berarti bisa dibilang perusahaan juga ragu bisnis yang sedang dijalani bisa bertahan atau tidak di industri. Kami sebetulnya juga menyambut baik dengan adanya aturan permodalan minimum tersebut," tuturnya.

Sebagai informasi, OJK menyampaikan terdapat 28 penyelenggara dari 98 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 7,5 miliar.

Selanjutnya: Penduduk Indonesia TW 2 2024 282 Juta, Ini Cara dan Syarat Membuat KTP yang Hilang,

Menarik Dibaca: 11 Daftar Promo Kemerdekaan 12-18 Agustus 2024 Pizza Hut, Marugame Udon, KFC

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×