kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.087.000   40.000   1,31%
  • USD/IDR 16.889   14,00   0,08%
  • IDX 7.438   -3,11   -0,04%
  • KOMPAS100 1.033   -3,84   -0,37%
  • LQ45 756   -3,59   -0,47%
  • ISSI 262   -0,02   -0,01%
  • IDX30 400   -1,14   -0,28%
  • IDXHIDIV20 493   -2,12   -0,43%
  • IDX80 116   -0,57   -0,49%
  • IDXV30 134   -0,64   -0,48%
  • IDXQ30 129   -0,33   -0,25%

Peraturan OJK Soal Ekosistem Asuransi Kesehatan Berpotensi Menyehatkan Industri


Rabu, 11 Maret 2026 / 11:15 WIB
Peraturan OJK Soal Ekosistem Asuransi Kesehatan Berpotensi Menyehatkan Industri
ILUSTRASI. OJK merilis POJK 36/2025 yang berlaku 2026. Ketahui fitur MAB hingga co-payment yang akan pengaruhi cara klaim dan perlindungan Anda. (KONTAN/Muradi)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, yang berlaku 3 bulan setelah diundangkan pada 22 Desember 2025. Dalam POJK tersebut, terdapat berbagai ketentuan, seperti Medical Advisory Board (MAB) hingga risk sharing atau co-payment.

Mengenai hal itu, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai kehadiran POJK Nomor 36 Tahun 2025 bertujuan memperkuat ekosistem asuransi kesehatan melalui peningkatan kapabilitas medis, digital, dan manajemen risiko. Dia mengatakan adanya berbagai ketentuan yang tertuang dalam POJK tersebut berpotensi menyehatkan industri asuransi kesehatan.

"Meskipun berpotensi menyehatkan industri, efektivitasnya sangat bergantung pada disiplin implementasi perusahaan asuransi, keseimbangan antara perlindungan konsumen, dan keberlanjutan bisnis di tengah tantangan inflasi medis yang tinggi," katanya kepada Kontan, Selasa (10/3/2026).

Baca Juga: 10 Unitlink Saham dengan Return Tertinggi per Februari 2026, Ini Daftarnya

Lebih lanjut, Irvan juga menerangkan ketentuan dalam POJK itu dapat meningkatkan kapabilitas. Sebab, dia bilang perusahaan asuransi diwajibkan memiliki kapabilitas medis yang memadai, sistem informasi digital yang kuat, serta tata kelola manajemen risiko melalui MAB yang mumpuni untuk menjamin keberlanjutan layanan.

Irvan juga menambahkan ketentuan itu bisa memitigasi moral hazard. Dia menerangkan penerapan fitur co-payment atau pembagian biaya antara nasabah dan asuransi bertujuan agar nasabah lebih bijak dalam memanfaatkan layanan kesehatan, sehingga membantu menekan laju kenaikan klaim yang tidak perlu.

Dia bilang ketentuan itu juga mengedepankan pilihan perlindungan konsumen. Salah satunya adalah OJK tetap mewajibkan tersedianya produk asuransi kesehatan tanpa co-payment.

"Hal itu krusial untuk memastikan masyarakat tetap memiliki opsi proteksi penuh, meskipun dengan premi yang disesuaikan," kata Irvan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×