Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku 3 bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025.
POJK itu salah satunya bertujuan untuk memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan yang diterpa berbagai tantangan mulai dari inflasi medis hingga overtreatment sehingga membuat rasio klaim kesehatan meningkat. Dalam POJK tersebut, terdapat berbagai ketentuan, seperti risk sharing, repricing premi, hingga Dewan Penasehat Medis (DPM).
PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) menilai terbitnya POJK 36/2025 sebagai upaya yang patut diapresiasi dalam memperkuat ekosistem asuransi kesehatan.
Baca Juga: Allianz Optimistis Hadapi Tantangan Industri Asuransi Jiwa pada 2026
Chief Product Officer Allianz Life Indonesia Cheang Khai Au menerangkan pihaknya siap untuk mengimplementasikan berbagai aturan yang tertuang dalam POJK tersebut.
"Kami menargetkan implementasi penuh sebelum akhir tahun," ungkapnya kepada Kontan, Selasa (3/2/2026).
Untuk ke depannya, Chief Product Officer Allianz Life Indonesia Cheang Khai Au mengatakan Allianz akan melanjutkan kolaborasi erat dengan regulator dan asosiasi untuk memastikan implementasi berjalan lancar dan menghasilkan yang terbaik bagi nasabah.
Lebih lanjut, Cheang tak memungkiri bahwa kenaikan inflasi medis dalam beberapa tahun terakhir menjadi tantangan di lini asuransi kesehatan. Dia bahkan mengatakan Allianz Life telah mengambil berbagai langkah untuk meredam dampak kenaikan biaya medis, sekaligus menjaga value bagi nasabah.
Sejalan dengan dinamika tersebut, Cheang optimistis prospek asuransi kesehatan masih akan tetap kuat pada 2026. Hal itu juga seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kesehatan.
Baca Juga: Allianz LIfe Bukukan Pendapatan Premi Bancassurance Rp 1,5 Triliun di Kuartal IV 2025
"Meningkatnya biaya kesehatan akibat inflasi juga membuat peran asuransi kesehatan menjadi makin penting bagi masyarakat Indonesia," tuturnya.
Berdasarkan laporan keuangan Allianz Life di situs resmi, perusahaan mencatatkan pembayaran klaim sebesar Rp 5,06 triliun pada 2025. Cheang mengatakan Allianz Life Indonesia telah membayarkan klaim untuk lini asuransi kesehatan dengan total Rp 3 triliun. Dia menyebut hal itu mencerminkan komitmen perusahaan untuk memastikan nasabah mendapatkan perlindungan yang dapat diandalkan.
Selanjutnya: Goldman Sachs & Macquarie Naikkan Proyeksi Harga Nikel 2026, Pasokan RI Kian Ketat
Menarik Dibaca: Akun Instagram Terblokir? Waspadai Batasan Like dan Komentar Ini!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













