Reporter: Dina Farisah | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan beleid bertajuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Pelaku usaha gadaoi swasta diharapkan segera mendaftarkan diri ke OJK.
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengatakan, saat ini usaha gadai swasta sudah sangat masif. Penyebarannya pun merata mulai dari jalan umum hingga berada di sekitar universitas.
Fenomena gadai swasta ini juga dinilai unik. Menurut pantauan OJK, ada beberapa gadai swasta yang tetap ada (eksisting) dan adapula yang keberadaannya muncul tenggelam. Terkadang, ada gadai swasta yang membuka cabang kemudian beberapa kemudian menutup usahanya.
"Saat ini jumlah gadai swasta mendekati 1.000 usaha. Sejak POJK Usaha Pergadaian ini diterbitkan dua bulan lalu, baru ada belasan gadai swasta yang mendaftar. Kami berharap ada ratusan gadai swasta yang mendaftar pada tahun ini," jelas Firdaus," Selasa (14/2).
Firdaus bilang, perizinan gadai swasta di wilayah Kabupaten Kota disiapkan oleh kantor perwakilan OJK di daerah setempat. Sementara bagi gadai swasta yang beroperasi di wilayah Provinsi, maka perizinan diberikan oleh OJK Jakarta. Firdaus menegaskan setiap POJK selalu menyertakan pasal perlindungan konsumen.
Selain Usaha Pergadaian, OJK juga tengah gencar mengajak pelaku usaha financial technology (fintech) untuk mendaftarkan diri. Saat ini, total pelaku usaha fintech diperkirakan berjumlah 600 perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News