kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Gadaikan tanah, nasabah Pegadaian bisa dapat pinjaman mikro Rp 15 juta


Rabu, 18 April 2018 / 20:06 WIB
Kerjasama Pegadaian dengan Kementerian ATR untuk produk gadai tanah


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pegadaian menyiapkan produk baru berupa gadai tanah. Produk ini bakal menyasar kalangan petani untuk menjadi nasabah dari perusahaan gadai milik pemerintah tersebut.

Direktur Pegadaian Harianto Widodo menyebut perusahaannya terus melakukan pengembangan produk gadai termasuk di bidang pertanahan. Salah satunya produk gadai tanah yang akan segera diluncurkan.

Sebelumnya dia bilang produk ini sendiri sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga Fatwa Dewan Syariah Nasional. "Pegadaian melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan," katanya, Rabu (18/4).

Pegadaian sendiri membidik nasabah mikro terutama petani yang memiliki sawah, namun tidak memiliki agunan yang bersifat gadai atau fidusia. Sehingga, bisa digunakan untuk mengakses pembiayaan.

Untuk pinjaman yang bisa diberikan sendiri, nilainya berkisar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta. "Nanti diberikan bagi yang yang memiliki sertifikat tanah untuk kebun, maupun sawah produktif,” jelasnya.

Diharapkan dengan adanya produk ini, bisa membantu Pegadaian mencapai target pendapatan di tahun 2018 ini sebesar Rp 12,5 triliun, ditambah target nasabah sebanyak 11,5 juta nasabah.

Untuk memuluskan produk ini sendiri, perseroan menjadi kerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Dengan begitu kedua pihak dapat tukar menukar data dan informasi di bidang pertanahan terkait pensertifikatan tanah calon nasabah dan sertifikasi tanah aset Pegadaian, serta penanganan permasalahan tanah aset Pegadaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×