Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta terus bergulir. Akibat gagal bayar itu, Bareskrim telah menetapkan dua tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan dana koperasi.
Kedua tersangka tersebut adalah mantan Ketua Pengurus KSP Indosurya Henry Surya (HS) dan Managing Director KSP Indosurya Suwito Ayub (SA). Kuasa Hukum Henry Surya, Juniver Girsang menghormati proses hukum berjalan dan meminta kliennya segera bertanggung jawab terhadap uang nasabah tersebut.
Baca Juga: Bareskrim berpotensi jerat tersangka Koperasi Indosurya dengan Undang-Undang TPPU
“Kami minta kepada klien untuk bertanggung jawab dan harus dipenuhi. Kalau dia tidak tanggung jawab maka sudah kabur ke luar negeri, tapi ini tidak,” kata Juniver kepada Kontan.co.id, Senin (11/5).
Menurutnya, kasus gagal bayar itu diklaim bukanlah masalah pengelolaan dana. Justru akibat efek domino kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya sehingga nasabah koperasi melakukan penarikan dana secara besar-besaran.
Dengan begitu, terjadi missmatch atau ketidakseimbangan antara jumlah uang masuk dengan bunga pinjaman yang dibayarkan ke nasabah. Seharusnya, mereka tidak menarik pinjaman jatuh tempo sehingga perusahaan tidak terbebani pembayaran bunga.
“Multiple effect kejadian Jiwasraya membuat simpanan pinjaman banyak ditarik nasabah sehingga uang perusahaan tidak bisa muter. Kejadian Jiwasraya sejak November 2019 udah buat susah dan Februari 2020 dana koperasi sudah tidak bisa penuhi kewajiban ke nasabah,” jelas dia.
Baca Juga: Otto Hasibuan: Harusnya KSP Indosurya berstatus pailit bukan PKPU
Meski demikian, kliennya berjanji akan bayarkan kewajiban ke nasabah dan tengah menyiapkan program serta proposal terkait restrukturisasi pinjaman. Namun ia tidak bisa memastikan kapan pembayaran tersebut bisa direalisasikan.
Terkait potensi gagal bayar yang diperkirakan mencapai Rp 10 triliun, Koperasi Indosurya juga akan melakukan audit secara internal dengan menggandeng auditor independen. Ia mengatakan, hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui kondisi keuangan perusahaan sebenarnya.
Pernyataan KSP Indosurya dibantah seorang nasabah sekaligus karyawan perusahaan. Rico Wijaya menilai, gagal bayar KSP Indosurya karena salah urus dalam mengelola dana nasabah bukan disebabkan efek domino kasus Jiwasraya.
“Kami dapat info bahwa koperasi menyuntikkan dana ke Indosurya Group, kemudian terdapat salah investasi. Bahkan berita di luar menyebutkan, uangnya dipakai untuk memenuhi gaya hidup dari pemilik serta keluarganya,” jelas dia.
Baca Juga: Tandatangani Bilyet Koperasi Indosurya, Henry Surya Ikut Digugat Pemilik Dana
Ia juga mendapatkan, seorang nasabah lain sudah tidak bisa mencairkan dananya sebesar Rp 15 miliar pada 10 Februari 2020. Padahal dia sudah mengkonfirmasi jauh – jauh hari ke perusahaan pusat untuk menarik dana tersebut.
“Faktanya perusahaan bayar bunga saja sudah tidak mampu. Jadi (Jiwasraya) hanya alasan saja menurut saya,” tambahnya.
Padahal, nasabah sudah mau dana mereka dicicil sebagaimana skema perusahaan walaupun harus diperpanjang dengan bunga hanya 5%. Mereka juga hanya mengambil dananya ketika jatuh tempo bukan sebelum itu. Artinya, perusahaan memang sudah tidak punya uang untuk penuhi kewajiban ke nasabah.
Baca Juga: Rekening diblokir polisi, bagaimana nasib pesangon ratusan karyawan KSP Indosurya?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News