kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Gara-gara diajukan PKPU, Duniatex batal bertemu dengan para kreditur


Sabtu, 14 September 2019 / 07:20 WIB
Gara-gara diajukan PKPU, Duniatex batal bertemu dengan para kreditur


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Duniatex Group batal menggelar menggelar pertemuan dengan bank yang jadi krediturnya pada Jumat (13/9) kemarin. Namun rencana ini urung dilaksanakan lantaran kini enam entitas Duniatex tengah diajukan menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Semarang.

“Pada Jumat (13/9) mestinya kami akan menggelar pertemuan dengan bank, namun kami tunda karena ada permohonan PKPU. Selanjutnya kami akan melakukan proses dalam PKPU,” kata sumber Kontan.co.id yang terlibat dalam upaya restrukturisasi Duniatex.

Ia juga bilang, sejatinya Dunaitex Group telah menyepakati restrukturisasi setidaknya dengan tujuh bank yang nilai tagihannya mencapai Rp 4 triliun.

Ia juga bilang restrukturisasi yang sudah disepakati ini akan dilanjutkan dan masuk dalam proposal perdamaian bersama skema restrukturisasi kepada seluruh kreditur Duniatex yang diakui di depan pengadilan. Pengajuan proposal perdamian baru akan dilakukan jika perkara PKPU Duniatex dikabulkan.

Baca Juga: Bank Rakyat Indonesia (BBRI) mengkaji untuk mengeksekusi jaminan Duniatex Group

Kontan.co.id meminta konfirmasi kepada sejumlah bank kreditur Duniatex. Tercatat ada tiga bank yang mengakui hal ini: PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mega TBk (MEGA), dan PT Bank BNI Syariah.

Direktur Keuangan BRI Haru Koesmahargyo menjelaskan saat ini BRI tengah mengkaji untuk menjalankan salah satu opsi restrukturisasi yang disepakati yaitu menjual jaminan Duniatex kepada BRI. Sementara opsi lainnya, BRI memberikan perpanjangan waktu pembayaran dan keringanan suku bunga.

“Saat ini kami sedang mengkaji agar pinjaman BRI bisa keluar dari budel PKPU. Karena pinjaman kami merupakan pinjaman bilateral yang dijamin dengan aset tetap,” kata Direktur Keuangan BRI Haru Koesmahargyo kepada Kontan.co.id, Jumat (13/9).

Sementara Direktur Utama PT Bank Mega Tbk (MEGA) Kostaman Thayib juga menyatakan hal senada. Meski demikian, Kostaman mengaku cukup kaget terhadap perkara PKPU dihadapi Duniatex.

“Saya dapat laporan bahwa Duniatex diajukan PKPU, ini sangat mengagetkan mengingat sebagian bank, termasuk kami sudah menyepakati restrukturisasi,” katanya kepada Kontan.co.id.

Kostaman bilang dari kesepakatan restrukturisasi, Duniatex diberi keringanan sementara untuk membayar bunga kredit saja. Bank Mega tercatat masih memiliki eksposur kredit senilai US$ 4 juta atau setara Rp 50 miliar.

Permohonan PKPU diajukan oleh PT Shine Golden Bridge terhadap enam entitas Duniatex Group. Perkara terdaftar dengan nomor 22/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg di Pengadilan Niaga Semarang Rabu (11/9).

Sedangkan enam entitas Duniatex tersebut adalah PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT), PT Delta Dunia Textile (DDT), PT Delta Dunia Sandang Textile (DDST), PT Delta Merlin Sandang Textile (DMST), PT Dunia Setia Sandang Asli Textile (DSSAT), dan PT Perusahaan Dagang dan Perindustrian Damai alias Damaitex.

Sumber Kontan.co.id bilang perkara PKPU diajukan Shine Golden yang merupakan salah satu pemasok Duniatex terkait utang usaha. Meski demikian, Dari penelusuran Kontan.co.id terhadap laporan keuangan DMDT 2018, tak tercatat adanya utang usaha DMDT kepada Golden Shine.

Dalam permohonan PKPU, DMDT merupakan termohon 1. Ia merupakan pihak yang dinyatakan memiliki utang langsung dan telah jatuh tempo serta dapat ditagih oleh Golden Shine.

Baca Juga: Duniatex siap rampungkan restrukturisasi utang

Sengkarut utang Duniatex mulai mencuat dari kegagalan DDST membayar bunga sneilai US$ 13,4 juta pada 10 Juli 2019 atas pinjaman sindikasi senilai US$ 260 juta. Sementara secara total, dari laporan Debtwire, enam entitas Duniatex hingga Maret 2019 memiliki total utang senilai Rp 18,79 triliun.

Perinciannya, utang DDST senilai Rp 2,922 triliun, kemudian DMDT senilai 5,711 triliun, DDT senilai Rp 4,676 triliun, DMST senilai Rp 3,264 triliun, DSSAT senilai 2,128 triliun, dan Damaitex senilai Rp 97 miliar.

Total utang berasal dari 20 bank yang memberikan pinjaman bilateral, tiga pinjaman sindikasi, dan utang obligasi. Tiga bank pelat merah, dan beberapa bank besar lain ikut tersangkut jadi kreditur Duniatex.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×