Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Peraturan mengenai pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) menjadi kata kunci bagi pada direksi bank pelat merah atau BUMN untuk menghindari gugatan risiko bisnis yang berindikasi korupsi.
Wakil Jaksa Agung RI, Andhi Nirwanto menilai, saat ini sudah ada kecenderungan untuk menggunakan doktrin business judgement rule sebagai alasan pembenaran bagi pelaku bisnis maupun eksekutif bank ketika mereka dituduh dan dituntut melakukan tindak pidana korupsi.
"Sejatinya, business judgement rule untuk melindungi para direksi bank. Saat ini GCG telah menjadi kata kunci direksi bank untuk menghindari gugatan dari risiko bisnis," jelas Andhi di Jakarta, Rabu (19/3).
Lebih lanjut Andhi menjelaskan, pada industri perbankan, Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan BI yang secara spesifik mengatur GCG. Aturan ini pada dasarnya bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan tata kelola perbankan yang baik untuk menyehatkan industri secara umum.
Meski begitu, tak sedikit pelaku usaha dan direksi perbankan yang keliru dalam memahami doktrin business judgement rule tersebut secara menyeluruh atau komprehensif. Bahkan, menurut Andhi, doktrin ini dijadikan alat untuk semata-mata menghindari pertanggungjawaban pidana dari pelaku bisnis maupun eksekutif bank yang telah melakukan kejahatan.
"Apabila perilaku yang sesat dalam berpikir mengenai doktrin tersebut masuk ke ranah penanganan perkara korupsi, maka tidak akan ada pelaku bisnis dan direksi bank yang bisa dipersalahkan. Pada giliriannya, hal ini akan mencabik-cabik rasa keadilan masyarakat," ujar Andhi.
Ia menyebutkan, dalam tataran hukum positif di Indonesia, doktrin business judgement rule secara implisit sudah diakomodir di dalam Pasal 92 dan Pasal 97 UU Perseroan Terbatas. Dalam pasal ini disebutkan, frasa 'itikad baik' pada Pasal 97 ayat (1) mengandung semangat dari doktrin tersebut.
Apabila doktrin tersebut tidak dilaksanakan, maka perlu dilihat apakah terdapat perbuatan melawan hukum (PMH), kerugian negara atau ada tidaknya pihak yang diuntungkan dalam proses pemberian kredit yang memiliki risiko usaha berupa kredit macet dan memiliki indikasi korupsi.
"Sehingga, direksi tidak dapat dipersalahkan atas keputusannya, sepanjang keputusannya tidak ada unsur kepentingan pribadi, diputuskan berdasarkan informasi yang mereka percaya," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News